Saturday, December 15, 2012

PENUNJUKAN LANGSUNG UNTUK KEJADIAN DARURAT

Bila ada jembatan roboh,  apakah dapat dilakukan penunjukan langsung untuk pembangunan jembatan dengan konstruksi besi baja atau beton ?

Bila ada bencana alam, apakah pembangunan rumah untuk  penduduk dapat dilakukan dengan penunjukkan langsung ?

Untuk mengantispasi wabah flu burung atau bahan makanan untuk kejadian yang diperkirakan mungkin terjadi dalam tahun anggaran ini dapat dilakukan dengan penunjukkan langsung ?

Kejadian darurat adalah kejadian yang tidak bisa direncanakan sebelumnya dan waktu penyelesaian pekerjaannya harus segera/tidak dapat ditunda

Untuk jembatan yang putus atau roboh maka yang daruratnya adalah jembatan dari bambu/papan kayu/balok kayu sehingga pengadaannya dapat dilakukan dengan penunjukkan langsung, sedangkan jembatan permanennya dari  besi/baja/beton dilakukan dengan pelelangan. Demikian juga untuk bila ada bencana alam, pembangunan rumah untuk  penduduk dilakukan dengan pelelangan sedangkan tenda atau rumah sementara dapat dilakukan dengan penunjukkan langsung.

Selanjutnya untuk mengantispasi wabah flu burung atau bahan makanan untuk kejadian yang diperkirakan mungkin terjadi dalam tahun anggaran dilakukan dengan pelelangan, sedangkan bila ada suatu kejadian yang harus segera diatasi maka dilakukan dengan penunjukkan langsung .

 Perpres 54 tahun 2010/Perpres 70 tahun 2012


Kriteria keadaan tertentu yang memungkinkan dilakukan Penunjukan Langsung terhadap Penyedia Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa Lainnya adalah untuk penanganan darurat.


Penanganan darurat yang tidak bisa direncanakan sebelumnya dan waktu penyelesaian pekerjaannya harus segera/tidak dapat ditunda untuk:
1)        pertahanan negara;
2)        keamanan dan ketertiban masyarakat;
3)        keselamatan/perlindungan masyarakat yang pelaksanaan pekerjaannya tidak dapat ditunda/ harus dilakukan segera, termasuk:
a)           akibat bencana alam dan/atau bencana non alam dan/atau bencana sosial;
b)           dalam rangka pencegahan bencana; dan/atau 
                                                     c)  akibat kerusakan sarana/prasarana yang
                                                          dapat menghentikan kegiatan pelayanan
                                                          publik.

No comments:

Post a Comment