Sunday, December 23, 2012

Swakelola atau pelelangan

RSUD Kabupaten memiliki kegiatan pengujian laboratorium untuk kesehatan lingkungan. Sedangkan
lembaga yang memiliki kemampuan untuk pemeriksaan tersebut adalah di Balai Teknik Kesehatan Lingkungan (BTKL) di Propinsi . Berdasarkan Perpres 54 tahun 2010 Pelaksanaan kegiatan uji laboratorium bisa dilakukan swakelola, Adapun penyelenggara pekerjaan swakelola oleh instansi Pemerintah Lain pelaksana swakelola. PA memutuskan untuk dilakukan swakelola dengan membentuk Tim Perencana, Tim Pelaksana dan Tim Pengawas.

Langkah selanjutnya PA mengirimkan surat penawaran untuk mengerjakan kegiatan kepada kepala BTKL dengan dilampiri KAK, jadwal dan RAB. Pihak BTKL melalui surat menyatakan kesanggupan untuk melakukan pengujian Laboratorium sekaligus melampirkan rincian besaran biaya pengujian berdasarkan tarif yang sudah ditetapkan oleh pemerintah (PP 48 tahun 2010 tentang PNBP).

Atas dasar kesanggupan tersebut ditindak lanjuti dengan MOU dan kontrak antara RSUD Kabupaten  dengan BTKL . Didalam kontrak disebutkan bahwa pembayaran dilakukan didepan sesuai ketentuan yang berlaku di BTKL.

Pada saat ini tahapan pengujian sudah pada tahap ke 3 dari 3 tahap yang direncanakan . Pada perkembangannya pihak BTKL mengirim surat bahwa ada 1 item pemeriksaan yang tidak bisa dilakukan oleh BTKL dan mengusulkan dilakukan addendum kontrak . PA menyetujui dan sudah dilakukan addendum kontrak. Atas dasar addendum tersebut Pihak BTKL mengembalikan keuangan senilai item yang tidak bisa dikerjakan kepada RSUD untuk dikembalikan ke kas daerah

Pihak keuangan tidak mau memproses pengembalian uang tersebut untuk dikembalikan ke kas daerah dengan alasan seharusnya pada saat proses  swakelola harus  dilakukan oleh Panitia Pengadaan Barang dan Jasa dengan mengacu kepada Perpres 54 tahun 2010 pasal 29 huruf a.

 Apakah saat proses swakelola seperti kasus diatas memang harus dilakukan oleh panitia pengadaan barang dan jasa mengingat bahwa pelaksana swakelola adalah instansi pemerintah juga dan memiliki tarif pemeriksaan/pengujian yang sudah ditetapkan oleh kementerian kesehatan?


1. tidak semua pemgadaan dilakukan dengan pelelangan, tetapi bisa dengan  penunjukkan langsung atau pengadaan langsung

2. tidak semua pengadaan dilakukan dengan pelelangan, penunjukkan langsung atau pengadaan langsung TETAPI BISA DENGAN SWAKELOLA

3. dalam swakelola dengan instansi pemerintah l;ain, di instansi kita tidak perlu dibentuk tim pelaksana, karena pekerjaan dilaksanakan oleh  instansi pemerintah penerima swakeliola. Yang perlu ada adalah tim perencana dan tim pengawas.

No comments:

Post a Comment