Wednesday, December 26, 2012

Kontrak tahun jamak (multi years)

Kontrak untuk tahun jamak dibuat ketika membuat anggaran, bahwa pekerjaan ini akan dilakukan melebihi satu tahun anggaran.

UNTUK DANA  APBN mengikuti ketentuan :

a. untuk nilai s,d, Rp. 10 miliar untuk pekerjaan-pekerjaan tertentu, ijin kontrak tahun jamak kepada Menteri/Pimpinan Lembaga yang bersangkutan.

b. untuk nilai di atas Rp. 10 miliar dan pekerjaan-pekerjaan selain di poin a. Ijin  untuk kontrak multi years diajukan  ke Menteri Keuangan.

Aturan terkait :
Permenkeu 194 tahun 2011

UNTUK DANA  APBD mengikuti ketentuan :
Kontrak Tahun Jamak pada pemerintah daerah disetujui (nota kesepakatan) oleh Kepala Daerah dan DPRD.

Masa kontrak tahun jamak untuk daerah tidak boleh melebih masa jabatan Kepala daerah. 
Aturan terkait : 
Permendagri 21 tahun 2011

Pasal 54A
(1) Kegiatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54 dapat mengikat dana anggaran:
a. untuk 1 (satu) tahun anggaran; atau
b. lebih dari 1 (satu) tahun anggaran dalam bentuk kegiatan tahun jamak sesuai peraturan perundang-undangan.
(2) Kegiatan tahun jamak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b harus memenuhi kriteria sekurang-kurangnya:
a. pekerjaan konstruksi atas pelaksanaan kegiatan yang secara teknis merupakan satu kesatuan untuk
menghasilkan satu output yang memerlukan waktu penyelesaian lebih dari 12 (duabelas) bulan; atau
b. pekerjaan atas pelaksanaan kegiatan yang menurut sifatnya harus tetap berlangsung pada pergantian tahun
anggaran seperti penanaman benih/bibit, penghijauan, pelayanan perintis laut/udara, makanan dan obat di
rumah sakit, layanan pembuangan sampah dan pengadaan jasa cleaning service.
(3) Penganggaran kegiatan tahun jamak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berdasarkan atas persetujuan DPRD yang dituangkan dalam nota kesepakatan bersama antara KepalaDaerah dan DPRD.
(4) Nota kesepakatan bersama sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditandatangani bersamaan dengan penandatanganan nota kesepakatan KUA dan PPAS pada tahun pertama rencana pelaksanaan kegiatan tahun jamak.
(5) Nota kesepakatan bersama sebagaimana dimaksud pada ayat (3) sekurang-kurangnya memuat:
a. nama kegiatan;
b. jangka waktu pelaksanaan kegiatan;
c. jumlah anggaran; dan
d. alokasi anggaran per tahun.
(6) Jangka waktu penganggaran kegiatan tahun jamak sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tidak melampaui akhir  tahun masa jabatan Kepala Daerah berakhir.
Perpres 70 tahun 2012  Pasal 52**)
(1)      Kontrak Tahun Tunggal merupakan Kontrak yang pelaksanaan pekerjaannya mengikat dana anggaran selama masa 1 (satu) Tahun Anggaran.
(2)      Kontrak Tahun Jamak merupakan Kontrak yang pelaksanaan pekerjaannya untuk masa lebih dari 1 (satu) Tahun Anggaran atas beban anggaran, yang dilakukan setelah mendapatkan persetujuan:
a.           Menteri/Pimpinan Lembaga yang bersangkutan untuk kegiatan yang nilai kontraknya sampai dengan Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah) bagi kegiatan penanaman benih/bibit, penghijauan, pelayanan perintis darat/laut/udara, makanan dan obat di rumah sakit, makanan untuk narapidana di Lembaga Pemasyarakatan, pengadaan pita cukai, layanan pembuangan sampah, dan pengadaan jasa cleaning service.
b.           Menteri Keuangan untuk kegiatan yang nilainya diatas Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah) dan kegiatan yang nilainya sampai dengan Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah) yang tidak termasuk dalam kriteria kegiatan sebagaimana diatur dalam pasal 52 ayat (2) huruf a.
(2a) Persetujuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) huruf b diselesaikan paling lambat 7 (tujuh) hari kerja sejak dokumen diterima secara lengkap.
(3)    Kontrak Tahun Jamak pada pemerintah daerah disetujui oleh Kepala Daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penjelasan: Yang dimaksud dengan ketentuan peraturan perundang-undangan adalah peraturan perundang-undangan pemerintah daerah, keuangan daerah, dan sebagainya.

No comments:

Post a Comment