Wednesday, December 5, 2012

KETENTUAN KLAIM PENCAIRAN JAMINAN BANK/GARANSI BANK OLEH KPPN


1. Untuk pekerjaan yang tidak/tidak dapat diselesaikan s/d akhir masa kontrak adalah sebesar prosentase pekerjaan yang tidak/tidak dapat diselesaikan sampai akhir masa kontrak.

2, Untuk pekerjaan yang penyelesaiannya akan dilanjutkan pada tahun anggaran 2013 adalah sebesar prosentase pekerjaan yang belum diselesaikan sampai dengan tanggal 31 Desember 2012.

3. Disetor ke kas negara sebagai pengembalian belanja tahun anggaran berkenaan  untuk penyetoran T.A . 2012, dan sebagai pendapatan anggaran lain-lain (akun 4239xx) untuk penyetoran setelah T.A 2012.

4. Tanpa memperhitungkan pajak-pajak yang telah disetor ke kas negara (Pengembalian pajak sesuai ketentuan restitusi).

No comments:

Post a Comment