Thursday, December 6, 2012

UNDANG-UNDANG TENTANG INDUSTRI PERTAHANAN


UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 16 TAHUN 2012
TENTANG INDUSTRI PERTAHANAN 



Undang-Undang tentang Industri Pertahanan dinilai akan berperan besar terhadap kemampuan pengadaan Alutsista di tanah air. Sehingga, industri pertahanan Indonesia dapat berkembang lebih besar, sehingga berdampak pada kemampuan TNI dalam menjaga keamanan.

Industri pertahanan yang tangguh, yang secara bertahap mampu menyediakan kebutuhan TNI kita dan kepolisian kita. 

Dengan keluarnya undang-undang tersebut bukan berarti membuat pemerintah membuka pelbagai industri baru di bidang pertahanan. Namun, pengaturan ini dapat memberikan penguatan terhadap keberadaan industri pertahanan yang sudah ada, termasuk modernisasi peralatan yang dianggap usang.

Unduh 

No comments:

Post a Comment