Wednesday, December 5, 2012

Penyedia yang ditunjuk mengundurkan diri sebelum kontrak


Setelah penetapan dan pengumuman pemenang oleh Pokja ULP, tidak ada ruang bagi peserta lelang/seleksi yang ditetapkan sebagai pemenang untuk menyatakan tidak menerima penetapan tersebut. Sebaliknya PPK, wajib segera menerbitkan SPPBJ setelah masa sanggah berakhir (pasal 85 ayat (5)).

Peserta baru diberi ruang untuk menyatakan tidak menerima keputusan sebagai pemenang setelah PPK menerbitkan SPPBJ, dalam hal alasan yang disampaikan oleh peserta dapat diterima.
Peserta diberi ruang untuk menyatakan tidak menerima keputusan sebagai pemenang bila ada alasan yang kuat mengenai hal tersebut. Misal karena waktu lelang/seleksi yang mundur akibat waktu penetapan pemenang/sppbj yang terlambat. , Jadi alasan lebih dari sisi bukan penyedia dapat diterima. Penyedia tidak dikenakan black list/daftar hitam tetapi tetap dikenakan sanksi pencairan jaminan penawaran.

Namun bila alasan dari sisi penyedia seperti adanya salah hitung nilai penawaran sehingga penyedia merasa rugi maka penyedia tidak dapat mundur dari penetapan. Bila mundur dalam hal seperti tersebut, penyedia  dapat dikenakan sanksi larangan untuk ikut pbj di instansi pemerintah selama 2 tahun (pasal 85 ayat (4)) dan dikenakan sanksi pencairan jaminan penawaran.

Pasal 85
(1) PPK menerbitkan SPPBJ dengan ketentuan:
a. tidak ada sanggahan dari peserta;
b. sanggahan dan/atau sanggahan banding terbukti tidak benar; atau
c. masa sanggahan dan/atau masa sanggahan banding berakhir.
(2) Dalam hal Penyedia Barang/Jasa yang telah menerima SPPBJ mengundurkan diri dan masa penawarannya masih berlaku, pengunduran diri tersebut hanya dapat dilakukan berdasarkan alasan yang dapat diterima secara obyektif oleh PPK.
(3) Pengunduran diri sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dilakukan dengan ketentuan bahwa Jaminan Penawaran peserta lelang yang bersangkutan dicairkan dan disetorkan pada Kas Negara/Daerah.
(4) Dalam hal Penyedia Barang/Jasa yang ditunjuk sebagai pelaksana pekerjaan mengundurkan diri dengan alasan yang tidak dapat diterima dan masa penawarannya masih berlaku:
a. Jaminan Penawaran yang bersangkutan dicairkan dan disetorkan pada Kas Negara/Daerah; dan
b. Penyedia Barang/Jasa dikenakan sanksi berupa larangan untuk mengikuti kegiatan Pengadaan Barang/Jasa di instansi pemerintah selama 2 (dua) tahun.

No comments:

Post a Comment