Monday, December 24, 2012

Lampiran pendukung kuitansi

Pada pasal 55 ayat 3 dalam perpres no 70 thn 2012 menjelaskan bahwa untuk pengadaan barang/jasa yang
nilainya sampai dengan Rp. 50 juta  tanda bukti perjanjian cukup dengan kuintansi. Jika kami sebagai Pejabat Pengadaan bukti penunjang apalagi yang kami lampirkan sebagai pendukung kuitansi tersebut..

  1. Mengacu Perpres 70 tahun 2012 jo. Perpres 54 Tahun 2010 Pasal 55 Ayat (3), maka bukti perjanjian yang dapat digunakan sampai dengan Rp. 50juta cukup hanya dengan kuitansi;
  2. Namun untuk pekerjaan jasa konsultansi dan jasa konstruksi, sebaiknya menggunakan SPK agar seluruh aspek yang diperjanjikan dapat tertuang dengan baik;
  3. Pedoman dan tata cara pengadaan langsung dapat mengacu ke Petunjuk Teknis Perpres 70 Tahun 2012.
  4. Silahkan juga dikoordinasikan dengan bagian keuangan, mengenai lampiran dokumen yang diperlukan untuk pertanggungjawaban keuangan.

No comments:

Post a Comment