Monday, December 3, 2012

Pengadaan langsung dengan SPK

Pengadaan untuk pekerjaan konstruksi, jasa lainnya dan barang untuk nilai s.d. Rp. 200 juta dilakukan dengan pengadaan langsung. Pengadaan langsung  untuk jasa konsultansi s.d Rp. 50 juta,


PPK membuat spek, HPS dan draft SPK  kemudian diberikan ke pejabat pengadaan.

Pejabat pengadaan mencari dua sumber informasi harga kemudian dengan dokumen pengadaan mengundang atau mendatanggi penyedia untuk melakukan klarifikasi dan negosiasi harga.

Pejabat pengadaan melakukan transaksi dengan SPK. SPK tersebut untuk ditandatangani oleh penyedia.

Pejabat pengadaan melakukan pengumuman penyedia yang ditunjuk di papan pengumuman dan di website Pemda (untuk K/L diwebsite K/L).

SPK yang telah ditandatangani penyedia diberikan ke PPK

PPHP memeriksa barang/jasa dari penyedia, bila barang/jasa dapat diterima maka dibuatkan berita acara serah terima sebagai dasar pembayaran oleh PPK 
PPHP menerima dan meneliti barang dan jasa yang diterima. Bila barang/jasa dapat diterima dapat membubuhkan paraf  atau memberikan tanda tangan di kuitansi/bukti pengiriman. PPHP dapat menuliskan di kuitansi/bukti pengiriman yang merupakan bagian dari dokumen SPK "barang/jasa diterima dengan baik dan cukup."

Untuk pengadaan barang dan jasa lainnya dapat dilakukan secara pascakualifikasi
Untuk pengadaan jasa konsultansi dan pekerjaan konstruksi dilakukan secara prakualifikasi

Mengenai dokumen pengadaan langsung dengan SPK dapat dilihat di 
http://www.lkpp.go.id/v2/contentlist-detail.php?mid=0029564157&id=9775763951

 

No comments:

Post a Comment