Sunday, December 23, 2012

Pengadaan barang atau jasa konsultansi ?



Pengadaan Billing System RSUD itu termasuk pengadaan barang atau jasa konsultasi ?  Karena disitu terkait outputnya modul-modul sistem aplikasi komputer utk komputerisasi systim billing di RSUD.

Berdasarkan Perpres 70 Tahun 2012 jo. Perpres 54 Tahun 2010
Pasal 1 Ayat (1) Angka 14 disebutkan bahwa Barangadalah setiap benda baik berwujud maupun tidak berwujud, bergerak maupun tidak bergerak, yang dapat diperdagangkan, dipakai, dipergunakan atau dimanfaatkan oleh Pengguna Barang. 

Jasa Konsultansiadalah jasa layanan profesional yang membutuhkan keahlian tertentu diberbagai bidang keilmuan yang mengutamakan adanya olah pikir (brainware) (Pasal 1 Ayat (1) Angka 16). 

Jasa Lainnyaadalah jasa yang membutuhkan kemampuan tertentu yang mengutamakan keterampilan (skillware) dalam suatu sistem tata kelola yang telah dikenal luas di dunia usaha untuk menyelesaikan suatu pekerjaan atau segala pekerjaan dan/atau penyediaan jasa selain Jasa Konsultansi, pelaksanaan Pekerjaan Konstruksi dan pengadaan Barang (pasal 1 Ayat (1) Angka 17);

Mengacu ketentuan tersebut, apabila billing system tersebut merupakan barang yang sudah ada di pasaran dan dapat langsung dimanfaatkan oleh pengguna, maka termasuk ke dalam pengadaan barang. Namun apabila dibutuhkan keahlian tertentu diberbagai bidang keilmuan yang mengutamakan adanya olah pikir (brainware), maka termasuk dalam pengadaan jasa konsultansi.

No comments:

Post a Comment