Wednesday, December 12, 2012

Dokumen Pelaksanaan Anggaran Lanjutan (DPA-L) di APBD


 1.   Kepala SKPD menyampaikan laporan akhir realisasi pelaksanaan kegiatan fisik dan non-fisik maupun keuangan di pertengahan Desember ke PPKD (bagian keuangan pemda)

2.    Jumlah anggaran dalam DPAL-SKPD dapat disahkan setelah terlebih dahulu dilakukan pengujian terhadap:
a. sisa DPA-SKPD yang belum diterbitkan SPD dan/atau belum diterbitkan SP2D atas kegiatan yang bersangkutan;
b. sisa SPD yang belum diterbitkan SPP, SPM atau SP2D; atau
c. SP2D yang belum diuangkan.

3.    DPAL-SKPD yang telah disahkan dapat dijadikan dasar pelaksanaan penyelesaian pekerjaan dan penyelesaian pembayaran.

4.  Pekerjaan yang dapat dilanjutkan dalam bentuk DPAL memenuhi kriteria:
a. pekerjaan yang telah ada ikatan perjanjian kontrak pada tahun anggaran berkenaan; dan
b. keterlambatan penyelesaian pekerjaan diakibatkan bukan karena kelalaian pengguna anggaran/barang atau rekanan, namun karena akibat dari force major.

Sedangkan di pasal 93 Perpres 70 tahun 2012 sbb ;

PPK dapat memutuskan Kontrak secara sepihak apabila
a.1.      berdasarkan penelitian PPK, Penyedia Barang/Jasa tidak akan mampu menyelesaikan keseluruhan pekerjaan walaupun diberikan kesempatan sampai dengan 50 (lima puluh) hari kalender sejak masa berakhirnya pelaksanaan pekerjaan untuk menyelesaikan pekerjaan;
a.2.      setelah diberikan kesempatan menyelesaikan pekerjaan sampai dengan 50 (lima puluh) hari kalender sejak masa berakhirnya pelaksanaan pekerjaan, Penyedia Barang/Jasa tidak dapat menyelesaikan pekerjaan;

Apakah bisa Pemda bebas memberlakukan kontrak untuk DPA L karena dipersyaratkan adanya  bukan karena kelalaian pengguna anggaran/barang atau rekanan, namun karena akibat dari force major. mengingat adanya kemudahan di Perpres 70, silahkan Saudara menjawabnya ?


Peraturan Menteri Dalam Negeri  Nomor 20 Tahun  2009
Tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Dana Alokasi Khusus Di Daerah

Pasal  31
(1)     Dalam hal pelaksanaan anggaran DAK sampai dengan batas akhir tahun anggaran belum dapat terselesaikan,  dapat dilanjutkan melalui mekanisme Dokumen Pelaksanaan Anggaran Lanjutan (DPA-L) dengan kriteria sebagai berikut :

a.        Sisa DAK yang akan dilanjutkan melalui mekanisme DPA-L telah disalurkan dari kas negara ke kas daerah.
b.       Telah memiliki ikatan perjanjian kontrak dan dimungkinkan dilakukan adendum kontrak; dan
c.        Diakibatkan bukan kelalaian dari pengguna anggaran/barang atau pihak rekanan, namun akibat force majeure.

(2)     Untuk melanjutkan kegiatan DAK melalui proses DPA-L, perlu dipersiapkan dokumen pelaksanaan dengan tahapan sebagai berikut :

a.                    Paling lambat pertengahan Desember, Kepala SKPD menyampaikan laporan akhir realisasi pelaksanaan kegiatan fisik dan non fisik maupun keuangan DAK kepada PPKD, termasuk laporan kegiatan DAK yang diestimasi tidak dapat terselesaikan sampai akhir tahun anggaran.

b.       PPKD melakukan pengujian terhadap :

1)      Sisa DPA-SKPD yang belum diterbitkan SPD dan/atau belum diterbitkan SP2D atas kegiatan yang bersangkutan;
2)      Sisa SPD yang belum diterbitkan SP2D; dan
3)      SP2D yang belum diuangkan.

c.        PPKD mengesahkan DPA-SKPD tersebut dengan anggaran sejumlah sisa dana yang belum dicairkan menjadi DPAL-SKPD.

d.       Sisa DAK pada akhir tahun anggaran dicatat sebagai Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) dan dicantumkan sebagai bagian dari Lampiran I.9 Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD.

e.        DPA-L SKPD yang telah disahkan, dapat dijadikan dasar pelaksanaan penyelesaian pekerjaan dan penyelesaian pembayaran setelah disesuaikan dengan perubahan terhadap dokumen (adendum) kontrak yang ditandatangani bersama antara PA/KPA dengan Pihak Ketiga.

f.         Berdasarkan DPA-L SKPD yang telah disahkan sebagaimana dimaksud pada huruf e, dapat langsung dilaksanakan tanpa menunggu penetapan APBD tahun berikutnya.

g.       Lebih lanjut, kegiatan DPA-L SKPD tersebut dicantumkan dalam Perda tentang Perubahan APBD berkenaan.

Peraturan Menteri Dalam Negeri
Nomor : 59 Tahun 2007
Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 Tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah

Pasal 138
4.       Pelaksanaan kegiatan lanjutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 137 huruf b didasarkan pada DPA-SKPD yang telah disahkan kembali oleh PPKD menjadi DPA Lanjutan SKPD (DPAL-SKPD) tahun anggaran berikutnya.

5.       Untuk mengesahkan kembali DPA-SKPD menjadi DPAL-SKPD sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala SKPD menyampaikan laporan akhir realisasi pelaksanaan kegiatan fisik dan non-fisik maupun keuangan kepada PPKD paling lambat pertengahan bulan Desember tahun anggaran berjalan.

(3) Jumlah anggaran dalam DPAL-SKPD dapat disahkan setelah terlebih dahulu dilakukan pengujian terhadap:
a. sisa DPA-SKPD yang belum diterbitkan SPD dan/atau belum diterbitkan SP2D atas kegiatan yang bersangkutan;
b. sisa SPD yang belum diterbitkan SPP, SPM atau SP2D; atau
c. SP2D yang belum diuangkan.

6.       DPAL-SKPD yang telah disahkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dijadikan dasar pelaksanaan penyelesaian pekerjaan dan penyelesaian pembayaran.

(4a) Pekerjaan yang dapat dilanjutkan dalam bentuk DPAL memenuhi kriteria:
a. pekerjaan yang telah ada ikatan perjanjian kontrak pada tahun anggaran berkenaan; dan
b. keterlambatan penyelesaian pekerjaan diakibatkan bukan karena kelalaian pengguna anggaran/barang atau rekanan, namun karena akibat dari force major.

(5) Format DPAL-SKPD sebagaimana tercantum dalam Lampiran B.III peraturan menteri ini.

No comments:

Post a Comment