Sunday, July 1, 2012

Pajak Catering dan Pajak acara di hotel

Ada beberapa pengadaan yang sering dilakukan oleh satuan kerja, diantaranya adalah
1.     pengadaan catering di kantor
2.      pengadaan acara di hotel (boleh termasuk sampai dengan cateringnya).


Untuk pengadaan tersebut, kita harus dapat membuat rencana biaya atau DPA/DIPA tanpa anggaran untuk PPN , membuat HPS tanpa PPN, membuat kontrak tanpa PPN, melakukan pembayaran tanpa di potong PPN (namun jangan lupa untuk dipotong PPh nya, namun untuk acara di hotel tidak ada).  
     Mengenai pajak daerah menjadi tanggung jawab penyedia (hotel) , artinya akan diurus sendiri oleh penyedianya (karena ada pajak daerah, sekarang tidak dikenakan PPN), bila memang ada pajak daerah, menjadi perhatian bagi penyedia untuk menghitung keuntungan yang diperoleh.


No.
Kegiatan
Kena PPN ?
PPh pasal
PPH %
1
Pengadaan catering di  upacara kantor
tidak ada
23
2% badan usaha  atau 2,5% perorangan *)
2
Pengadaan acara seminar di hotel (termasuk makan minum)
tidak ada
tidak  ada
tidak ada

*)  Bila penyedia tidak punya NPWP dikenakan  PPh menjadi 4 % atau perorangan 5%

Bila belum jelas, jangan segan-segan konsultasi ke kantor pajak setempat

Contoh : (kapan2 dilengkapi)

DPA/DIPA sbb :

HPS sbb :

Kontrak sbb :

Pembayaran lunas sbb :



No comments:

Post a Comment