Friday, July 20, 2012

Surat Keterangan Fiskal (SKF) untuk pengadaan barang dan jasa pemerintah


Pasal 19 ayat 1 k. Perpres 54 tahun 2010

sebagai wajib pajak sudah memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan telah memenuhi kewajiban perpajakan tahun terakhir (SPT Tahunan) serta memiliki laporan bulanan PPh Pasal 21, PPh Pasal 23 (bila ada transaksi), PPh Pasal 25/Pasal 29 dan PPN (bagi Pengusaha Kena Pajak) paling kurang 3 (tiga) bulan terakhir dalam tahun berjalan.


Penjelasan Perpres 54 tahun 2010
Persyaratan pemenuhan kewajiban pajak tahun terakhir dengan penyampaian SPT Tahunan dan SPT Masa dapat diganti oleh Penyedia Barang/Jasa dengan penyampaian Surat Keterangan Fiskal (SKF) yang dikeluarkan oleh Kantor Pelayanan Pajak.

Surat Keterangan Fiskal adalah surat yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Pajak yang  berisi data pemenuhan kewajiban perpajakan Wajib Pajak untuk masa dan tahun pajak  tertentu.

Wajib Pajak yang mengajukan Permohonan Surat Keterangan Fiskal wajib memenuhi persyaratan :
1.  tidak sedang dilakukan penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan; dan
2.  mengisi formulir permohonan dan  Koreksi Positif dan Negatif untuk      Penghitungan Fiskal dengan   dilampiri dokumen sebagai berikut :

     a. fotokopi Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan untuk tahun terakhir  beserta tanda terima penyerahan Surat Pemberitahuan tersebut;
     b. fotokopi Surat Pemberitahuan Pajak Terutang dan Surat Tanda Terima Setoran Pajak Bumi dan Bangunan tahun terakhir; dan
     c. fotokopi Surat Setoran Bea (SSB) Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan  (BPHTB), khusus untuk Wajib Pajak yang baru memperoleh hak atas tanah dan atau  bangunan baik karena pemindahan hak (antara lain jual beli, tukar menukar, hibah,  pemasukan dalam perseroan atau badan hukum lainnya), maupun pemberian hak baru.

Misal ada pelelangan di bulan Juli 2012, untuk bukti pajak penyedia hanya melampirkan SKF  tertanggal  16 Juni 2012 dan tidak melampirkan bukti pajak bulanan lainnya. Apakah seperti ini diperbolehkan ?    Jawabannya berarti penyedia tersebut memenuhi  persyaratan kualifikasi dalam pelelangan/seleksi dalam perpajakan.

SKF berlaku sampai dengan satu tahun sejak tanggal terbitnya.

Catatan : bila uraian ini bertentangan dengan peraturan perpajakan atau penjelasan resmi kantor pelayanan pajak,  maka mohon abaikan artikel ini.

No comments:

Post a Comment