Tuesday, July 31, 2012

Tanda tangan dalam sistem Eproc (SPSE LKPP)

Apakah surat penawaran dan dokumen lainnya boleh tidak ditandatangani dalam upload (memasukkan) dokumen atau dokumen penawaran ke dalam sistem pengadaan secara elektronik.

Berdasarkan Lampiran Perka Nomor 1 Tahun 2011 Bagian V.2.d.4) 
disebutkan bahwa Surat Penawaran dan/atau surat lain bagian dari dokumen penawaran dalam proses pengadaan barang/jasa pemerintah secara elektronik ini tidak memerlukan tanda tangan basah, materai dan stempel sehingga penyedia barang/jasa tidak perlu mengunggah (upload) hasil pemindaian dokumen asli, kecuali surat lain yang memerlukan tanda tangan basah dari pihak lain, contoh surat dukungan bank, surat keterangan fiskal.

Apakah yang ditandatangani digugurkan ? Hal demikian bukanlah substansial, namun kemudahan dalam sistem hendaknya dapat bermanfaat bagi penyedia dalam mempercepat proses memasukkan penawaran  dan bagi pokja ULP, tidak perlu mengecek tanda tangan lagi.

No comments:

Post a Comment