Tuesday, July 17, 2012

SPESIFIKASI Pengadaan barang dan jasa pemerintah

Spesifikasi mulai muncul didalam Kerangka Acuan Kerja (pasal 22 ayat 4 c)
Spesifikasi teknis perlu dirinci lebih lanjut oleh PPK sebelum melaksanakan Pengadaan.

Berdasar pasal 11, PPK menetapkan spesifikasi atau setelah melakukan pengkajian bersama mengenai rencana pengadaan, PPK   menetapkan spesifikasi.
Dalam menetapkan spesifikasi teknis, PPK memperhatikan spesifikasi teknis dalam Rencana Umum Pengadaan dan masukan/rekomendasi dari pengguna/ penerima akhir.

ULP dapat megusulkan perubahan spesifikasi yang telah ditetapkan PPK, kepada PPK (pasal 17 ayat 3). Perubahan atas spesifikasi dibuatkan dalam addendum dokumen pengadaan.
Perubahan spesifikasi pekerjaan diusulkan berdasarkan berita acara pemberian penjelasan.
Dalam  penjelasan lelang/seleksi bisa dibantu dengan pemberi penjelasan teknis (aanwijzer), pemberi penjelasan teknis adalah tim atau perseorangan  yang mempunyai kemampuan untuk memberikan masukan dan penjelasan teknis tentang spesifikasi Barang/Jasa pada rapat penjelasan.

Pelelangan bisa gagal  yang disebabkan tidak ada penyedia yang mengikuti pelelangan/seleksi, penyedia tidak mengikuti pelelangan  antara lain karena:
- spesifikasi teknis terlalu tinggi;
- spesifikasi mengarah pada satu merek/produk tertentu, kecuali suku cadang;

Acuan  dalam pembuatan spesifikasi teknis pekerjaan yang meliputi:
(a) spesifikasi teknis benar-benar sesuai dengan kebutuhan pengguna/penerima akhir;
(b) tidak mengarah kepada merek/produk tertentu, kecuali untuk pengadaan suku cadang;
(c) memaksimalkan penggunaan produksi dalam negeri; dan
(d) memaksimalkan penggunaan Standar Nasional Indonesia (SNI).

PPK menyusun spesifikasi teknis dan gambar sesuai dengan hasil pengkajian ulang spesifikasi teknis dan gambar, termasuk perubahan yang telah disetujui oleh PA/KPA

Spesifikasi dikelompokkan ke dalam :

-      spesifikasi umum;
-      spesifikasi khusus;

Penawaran yang memenuhi syarat adalah penawaran yang sesuai dengan ketentuan, syarat-syarat, dan spesifikasi teknis yang ditetapkan dalam Dokumen Pemilihan, tanpa ada penyimpangan yang bersifat penting/pokok atau penawaran bersyarat;

Spesifikasi bisa dibuat oleh tenaga ahli/tim teknis atau konsultan
Pokja ULP menguraikan spesifikasi teknis dan gambar yang diperlukan dalam pelaksanaan pekerjaan. Dalam dokumen pemilihan spesifikasi sering dibuat yaitu Spesifikasi Teknis dan Gambar.

Pola penawaran penyedia mengenai spesifikasi

No.
Dokumen Pemilihan yang dibuat Pokja
Penawaran Penyedia
Penilaian Spesifikasi
Keterangan
Lulus spesifikasi
1.       
Spesifikasi  XYZ
Penyedia menawar dalam spesifikasi  XYZ
sama
lulus
2.       

Penyedia menawar dalam spesifikasi  lain
Dinilai sama dengan spesifikasi XYZ
lulus
3

Penyedia menawar dengan pernyataan spesifikasi seperti spesifikasi pokja
sama
lulus
4

Penyedia tidak melampirkan dan tidak menyebut mengenai spesifikasi
Bila dalam dokumen pokja ada pernyataan bahwa yang tidak melampirkan dianggap sama
lulus
5

Penyedia menawar lebih dari  spesifikasi  XYZ
Dapat memenuhi barang/jasa yang dibutuhkan
lulus
6

Penyedia menawar dalam spesifikasi  lain
Dinilai tidak sama dengan spesifikasi XYZ
Tidak lulus
7

Penyedia menawar kurang dari  spesifikasi  XYZ
Dinilai tidak sama dengan spesifikasi XYZ
Tidak lulus
8

Penyedia tidak melampirkan dan tidak menyebut mengenai spesifikasi
Tidak ada data dan dalam dokumen pemilihan tidak dibahas mengenai yang tidak melampirkan
Tidak lulus
9

Penyedia menawar lebih dari  spesifikasi  XYZ
Tidak dapat dipakai karena tidak sesuai kebutuhan, tidak compatible, biaya operasional tinggi dsb
Tidak lulus







Spesifikasi dimasukkan ke dalam dokumen kontrak.

Dalam hal terdapat perbedaan antara kondisi lapangan pada saat pelaksanaan, dengan gambar dan/atau spesifikasi teknis yang ditentukan dalam Dokumen Kontrak, PPK bersama Penyedia
Barang/Jasa dapat melakukan perubahan Kontrak antara lain mengubah spesifikasi teknis pekerjaan sesuai dengan kebutuhan lapangan.

Apabila di kontrak ada uji coba, kemudian hasil uji coba tidak sesuai dengan spesifikasi yang ditentukan dalam Kontrak, maka penyedia barang memperbaiki atau mengganti barang tersebut dengan biaya sepenuhnya ditanggung penyedia.

Mengenai bagaimana membuat spesifikasi akan diuraikan dalam kesempatan lain.

No comments:

Post a Comment