Tuesday, July 31, 2012

Penyebutan Merek dalam pengadaan jasa pemerintah

Bolehkah dalam spesifikasi teknis menyebut merk ?


Pokja ULP tidak boleh menyebut merek dalam dokumen pengadaan.
Penyedia yang menawar boleh menyebut merek, bahkan harus jelas menyebut merek dan penjelasan dari suatu barang atas merek bila diperlukan.
Dalam kontrak harus jelas disebutkan barang-barang yang diberikan termasuk merek atas barang tersebut.
Spesifikasi teknis disusun berdasarkan kebutuhan, bukan keinginan. Dalam pengkajian ulang KAK ULP/Pejabat Pengadaan memastikan bahwa spesifikasi teknis tidak mengarah kepada merek/produk tertentu, kecuali untuk pengadaan suku cadang. 

Namun bilamana hanya ada 1 barang yang mampu memenuhi kebutuhan dari pengguna sesuai dengan kriteria keadaan tertentu atau barang khusus dalam Pasal 38, maka maka penyebutan 1 merek tertentu diperbolehkan;

Dalam pengadan langsung diperbolehkan menyebut merek, karena di pengadaan langsung tidak ada kompetisi antar penyedia atas suatu barang atau jasa, namun melihat kepada kualitas barang atau jasa yang akan diperoleh.

Dalam pekerjaan konstruksi menggunakan untuk item-item barang mengunakan SNI , bilamana tidak terdapat SNi diperbolehkan menyebut di item-item barangnya merek-merek  tertentu, misal untuk keramik dapat disebut  merek xxx atau merek yyy atau yang setara. Karena yang bersaing bukan antar produsen keramik dan jaringan distribusinya tetapi yang bersaing adalah penyedia konstruksi.

1 comment:

  1. Contoh Surat Sanggahan Masalah Spesifikasi Yang Mengarah ke Produk Tertentu >>> http://www.duniakontraktor.com/2017/08/contoh-surat-sanggahan-masalah.html

    ReplyDelete