Friday, July 20, 2012

Pemilihan bank/pos penyalur bantuan sosial


Peran Kementerian/lembaga dan Pemda diantaranya melakukan pemberian bantuan sosial secara terus menerus, seperti pemberian bantuan kepada siswa tidak mampu secaRa bulanan. Bagaimana pemilihan bank/pos sebagai penyalur dana ?
Bila dalam penyaluran tersebut tidak ter anggaran kan dananya di DIPA (berarti HPS nya sama dengan NOL), maka dapat diminta bank/pos yang memenuhi syarat untuk menjadi bank/pos penyalur dana, sebagaimana kita memilih bank tempat pembayaran gaji kita.   Biasanya yang menjadi pembahasan adalah lamanya pengendapan dana di bank, untuk aspek ini agar dilakukan klarifikasi dan negosiasi  yang menguntungkan kedua belah pihak,

Namun bila ada anggaran untuk pembayaran jasa bank/pos, maka pemilihan bank/pos mengikuti ketentuan pengadaan.

Jadi yang dilihat adalah nilai anggaran untuk pembayaran untuk jasa bank/pos, bukan nilai keseluruhan pagu anggaran. Bila nilai anggaran untuk pembayaran untuk jasa bank/pos s.d. Rp. 100 juta maka dapat dilakukan melalui pengadaan langsung.

Referensi :

Peraturan Menteri Keuangan tentang Belanja Bantuan Sosial Pada Kementerian Negara/Lembaga  Nomor  81/PMK.05/2012

Perdirjen Penbendaharaan tentang Petunjuk Pelaksanaan Pencairan dan Pelaksanaan Penyaluran dana bantuan siswa miskin dan beasiswa bakat dan prestasi Nomor Per-16/PB/2012

No comments:

Post a Comment