Sunday, July 8, 2012
SIUJK
Pasal 19
(1) Penyedia Barang/Jasa dalam pelaksanaan Pengadaan Barang/ Jasa wajib memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan untuk menjalankan kegiatan/usaha;
Untuk kegiatan konstruksi, memiliki SIUJK
Izin Usaha Jasa Konstruksi (IUJK) adalah izin usaha yang dikeluarkan Pemerintah Daerah kepada perusahaan untuk dapat melaksanakan kegiatan usaha jasa konstruksi baik sebagai perencana konstruksi (konsultan), pelaksana konstruksi (kontraktor) atau sebagai pengawas konstruksi (konsultan)
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
kalau SBUJK posisinya dimana? apakah dipersyaratkan?
ReplyDelete