Wednesday, July 4, 2012

Uji mutu



1.  ULP (apabila diperlukan) dapat meminta uji mutu/teknis/ fungsi untuk bahan/alat tertentu sesuai dengan ketentuan dalam Dokumen Pemilihan;


2. Penyedia dapat diwajibkan melakukan uji mutu dan dituangkan dalam dokumen pemilihan, selanjutnya dicantumkan dalam  kontrak.

3. PPK menginstruksikan kepada pihak penyedia untuk melakukan pengujian tambahan yang setelah dilaksanakan pengujian ternyata tidak diketemukan kerusakan/ kegagalan/penyimpangan maka penyedia dapat diberikan kompensasi.

4. Bila tidak dicantumkan dalam kontrak maka biaya uji mutu menjadi tanggung jawab pengguna atau PPK  membebankan dalam mata anggaran yang sama untuk biaya pekerjaan konstruksi.

5. Penyedia agar mencermati adanya kewajiban mutu yang dibebankan kepada penyedia. Penyedia membuat include dalam biaya yang ada.

Tulisan ini masih perlu dikoreksi dan diperkaya, alangkah senangnya jika ada pembaca yang mau memberi input lagi.


No comments:

Post a Comment