Wednesday, July 4, 2012

Pejabat yang menetapkan daftar hitam


Pejabat yang berwenang menetapkan Sanksi Daftar Hitam, berdasar  Peraturan LKPP NOMOR :   7  TAHUN 2011 tentang PETUNJUK TEKNIS OPERASIONAL DAFTAR HITAM Pasal  5 sebagai berikut : 



PA/KPA berwenang menetapkan Daftar Hitam terhadap Penyedia BarangtJasa dan/atau Penerbit Jaminan pada penyelenggaraan Pengadaan Barang/Jasa di K/L/D/I.


PA/KPA setelah mendapatkan usulan dari PPK/Pokja ULP/Pejabat Pengadaan, membuat penetapan sanksi Daftar Hitam.  Penetapan sanksi ditembuskan kepada PPK/ULP/Pejabat Pengadaan dan LKPP.

Jadi peranan LKPP  hanya menerima penetapan sanksi Daftar Hitam dari PA/KPA.  LKPP mengumumkan penetapan Sanksi Daftar Hitam melalui Portal Pengadaan NasionaL


Bila PA/KPA akan mencabut sanksi daftar hitam, maka PA/KPA dapat mennyampaikan surat pencabutan kepada LKPP disertai penjelasan dan alasan pencabutan.


Selanjutnya silahkan dipelajari   Peraturan LKPP NOMOR : 7  TAHUN 2011


No comments:

Post a Comment