Monday, July 9, 2012

Pengadaan Bahan Bakar Minyak

1. PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
     NOMOR 15 TAHUN 2012 TENTANG 
     HARGA JUAL ECERAN DAN KONSUMEN PENGGUNA
     JENIS BAHAN BAKAR MINYAK TERTENTU

2. Peraturan Menteri ESDM No. 12 tahun 2012 mengenai
    Pengendalian Penggunaan BBM

Kendaraan dinas untuk DKI Jakarta, sebagian Jawa Barat dan sebagian Banten per 1 Juni  2012, tidak boleh menggunakan BBM bersubsidi.


Sedangkan di luar daerah tersebut kendaraan dinas per 1 Agustus 2012 dilarang menggunakan BBM bersubsidi. 


Pengadaan BBM bersubsidi dengan harga yang telah ditetapkan harganya seragam dilakukan dengan penunjukkan langsung (untuk nilai Rupiah s.d. tidak terhingga)


Mengenai BBM non subsidi yang harganya  tidak ditetapkan oleh pemerintah, untuk nilai s.d. Rp. 100 juta dilakukan pengadaan langsung, selanjutnya untuk nilai di atas Rp. 100 juta dilakukan dengan pelelangan. 


Bagaimana kalau harga penyedia yang menawarkan fluktuatif (harga berubah-ubah)?
Harga penawaran penyedia mengikuti harga secara nasional dari penyedia tersebut.


Bagaimana kalau penyedianya yang menawar banyak dengan harga berbeda?
Harga mengikuti harga yang ditawarkan yang merupakan harga termurah untuk harga secara nasional. Perlu dibuat penilaian harga untuk historical data (catatan harga) untuk waktu tertentu yang up to date (data terakhir).


Bagaimana kalau penyedia yang menawar banyak dengan harga yang sama ?
Dipertandingkan komponen pelayanan lainnya, seperti jarak tempuh pembelian, waktu kecepatan pengiriman dsb.


Pola-pola yang lain bisa ditulis disini, dan ragamnya akan semakin  beragam.
Ilmu strategi pengadaan nampaknya harus dimiliki oleh pokja ULP.

No comments:

Post a Comment