Friday, July 13, 2012

Pembuktian kualifikasi


Pembuktian kualifikasi dalam sistem manual atau menggunakan E-procurement SPSE, caranya adalah sama.

1.     ULP/Pejabat Pengadaan wajib menyederhanakan proses kualifikasi dengan ketentuan:
a. meminta Penyedia Barang/Jasa mengisi formulir kualifikasi; dan
b. tidak meminta seluruh dokumen yang disyaratkan kecuali pada tahap
    pembuktian kualifikasi.

2.     Agar pembuktian kualifikasi lebih efektif, maka sebaiknya dilakukan setelah evaluasi kualifikasi dan evaluasi penawaran.
3.     Dalam metode prakualifikasi di jasa konsultan yang masuk daftar pendek diundang untuk hadir dalam pembuktian kualifikasi.
4.     Dalam metode prakualifikasi di pengadaan barang/pekerjaan konstruksi/jasa lainnya, semua  yang lulus prakualifikasi diundang untuk hadir dalam pembuktian kualifikasi.
5.     Dalam metode pascakualifikasi terhadap tiga calon pemenang terbaik yang lulus administrasi, teknis dan harga diundang hadir  untuk datang pembuktian kualifikasi, dengan membawa dokumen asli dan dokumen copy.
6.     Undangan disampaikan melalui banyak cara dan dipastikan yang bersangkutan mengetahui dan hadir.
7.     Pembuktian kualifikasi dilakukan setelah evaluasi kualifikasi terhadap peserta yang memenuhi persyaratan kualifikasi.
8.     Pembuktian kualifikasi dilakukan dengan cara melihat keaslian dokumen dan meminta salinannya.
9.     ULP melakukan klarifikasi dan/atau verifikasi kepada penerbit dokumen, apabila diperlukan.
10.   Apabila hasil pembuktian kualifikasi ditemukan pemalsuan data, maka peserta digugurkan, badan usaha dan pengurus atau peserta perorangan dimasukkan dalam Daftar Hitam.
11.   Apabila tidak ada penawaran yang lulus pembuktian kualifikasi, maka lelang dinyatakan gagal.
12.   ULP  menyatakan Pelelangan/Pemilihan Langsung gagal apabila antara lain calon pemenang dan calon pemenang cadangan 1 dan 2, setelah dilakukan evaluasi dengan sengaja tidak hadir dalam klarifikasi dan/atau pembuktian kualifikasi.
13.   Apabila calon pemenang dan calon pemenang cadangan 1 dan 2 setelah dilakukan evaluasi, tidak hadir dalam klarifikasi dan/atau verifikasi kualifikasi dengan alasan yang tidak dapat diterima, maka ULP:

(1) mengundang ulang semua peserta yang tercantum dalam daftar peserta
     kecuali peserta yang tidak hadir tersebut, untuk mengajukan penawaran
     ulang secara lengkap (administrasi, teknis dan harga); dan/atau
(2) melakukan pengumuman pelelangan ulang untuk mengundang peserta
     baru; dan
(3) memberikan sanksi kepada peserta yang tidak hadir tersebut berupa:
(a) Jaminan Penawaran disita dan dicairkan untuk negara; dan
(b) dimasukkan dalam daftar hitam, baik badan usaha beserta pengurusnya.

14.    Pokja ULP agar memperhitungkan waktu yang cukup bagi penyedia untuk mempersiapkan dokumen dan waktu perjalanan dari tempat penyedia ke tempat pokja ULP

15.  Penyedia agar melakukan dokumentasi kualifikasi dengan baik dan update dokumen (update dokumen seperti masa berlaku ijin usaha, dokumen perpajakan dsb) dan menghitung jarak tempuh lokasi ke pokja ULP. Ketidakhadiran penyedia bisa didaftar hitam dan jaminan penawaran akan dicairkan.

16. Yang hadir direktur pada saat pembuktian kualifikasi adalah direktur utama/direktur yang namanya ada di akte perusahaan  atau yang diberi surat kuasa.

17. Penyedia memiliki kewajiban untuk memperlihatkan keaslian dokumen dan menyerahkan salinannya kepada ULP. Dakam hal dokumen dimaksud tidak dapat ditunjukkan pada waktu yang telah ditetapkan karena alasan yang dapat diterima, maka ULP dapat memberikan jadwal ulang untuk pembuktian kualifikasi.  Jadwal ulang pembuktian kualifikasi dimaksud ditetapkan oleh ULP.

18.      Tenaga ahli/personil yang tercantum di data kualifikasi, dapat tidak hadir, cukup dokumen asli mengenai ijasah, sertifikat dan dokumen lainnya yang perlu ditunjukkan, namun demikian pokja UKP bisa meminta kehadiran  tenaga ahli untuk memastikan kebenaran data kualifikasi dan mengenai permintaan kehadiran ini agar disampaikan dalam undangan.

19.   Setelah selesai acara pembuktian kualifikasi, dibuatkan Berita Acara Pembuktian Kualifikasi, yang ditandatangani antara pokja ULP dengan penyedia.

20.       Berita Acara Pembuktian Kualifikasi dibuat permasing-masing penyedia.

No comments:

Post a Comment