Tuesday, July 24, 2012

Jaminan Sanggah Banding disampaikan terlambat

Pasal 82 
(2) Penyedia Barang/Jasa yang mengajukan sanggahan banding wajib menyerahkan Jaminan Sanggahan Banding yang berlaku 20 (dua puluh) hari kerja sejak pengajuan Sanggahan Banding. 

(3) Jaminan Sanggahan Banding ditetapkan sebesar 20/00 (dua perseribu) dari nilai total HPS atau paling tinggi sebesar Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah).

(4) Sanggahan Banding menghentikan proses Pelelangan/Seleksi

Waktu sanggah banding  ?
Pasal 82 ayat 1 ,  Penyedia Barang/Jasa yang tidak puas dengan jawaban sanggahan dari ULP dapat mengajukan sanggahan banding kepada Menteri/Pimpinan Lembaga/Kepala Daerah/Pimpinan Institusi paling lambat 5 (lima) hari kerja setelah diterimanya jawaban sanggahan.

Pada tanggal  27 Juni 2012. ada pertanyaan sbb :
Misal batas sanggah banding waktu berakhir  tanggal  5 Juni  2012, penyedia PT Rajin  memasukkan sanggah banding di tanggal 5 Juni 2012 tapi tidak disertai jaminan sanggahan banding tetapi tanggal   8 Juni 2012 penyedia memberikan jaminan sanggahan banding, kepada pokja ULP,  jaminan tersebut bertanggal 6 Juni 2012. Masa Jaminan s.d. 4 Juli 2012.

Kami sebagai bupati, baru melihat 27 Juni 2012.  Bagaimana tindakan kami ?

Apabila jaminan sanggahan banding diterima diluar masa sanggah banding (sanggah banding berakhir tgl 5 Juni 2012),  maka dianggap tidak ada sanggah banding,  karena tidak memenuhi pasal 82 tersebut.  Namun tetap ditindaklanjuti sebagai pengaduan dan jaminan sanggah banding dikembalikan.


No comments:

Post a Comment