Thursday, July 19, 2012

Perhitungan pajak konsultan perorangan (konsultan non konstruksi)


Bagaimana Perhitungan Pajak Konsultan Perorangan  (Non Konstruksi) ?

Konsultan perorangan dikenakan PPh pasal 21 dan tidak dikenakan PPN.
PPN akan dikenakan kepada konsultan bila penghasilannya mencapai Rp. 600 juta rupiah.
Yang tidak punya NPWP akan dikenakan PPh  lebih tinggi 20%.

Dasar Pengenaan PPh Pasal 21 Tenaga Ahli
  • Jumlah penghasilan bruto
Dasar pengenaan dan pemotongan PPh Pasal 21 berupa Jumlah penghasilan bruto, yang berlaku bagi penerima penghasilan selain penerima penghasilan yang dasar pengenaan dan pemotongan PPh Pasal 21 berupa Penghasilan Kena Pajak atau jumlah penghasilan yang melebihi bagian penghasilan yang tidak dilakukan pemotongan PPh Pasal 21.
 Tarif Pemotongan PPh Pasal 21 Tenaga Ahli
  • Tarif Pasal 17 dari Jumlah Penghasilan Bruto
Tarif berdasarkan Pasal 17 ayat (1) huruf a Undang-Undang Pajak Penghasilan diterapkan atas :
ayat 1 (a):
jumlah penghasilan bruto untuk setiap pembayaran yang didasarkan pada penyelesaian suatu pekerjaan atau jasa yang menurut maksudnya tidak bersifat berkesinambungan, yang diterima oleh bukan pegawai.

ayat 1 (c):
jumlah kumulatif penghasilan bruto sebagai imbalan atas pekerjaan atau jasa yang menurut maksudnya bersifat berkesinambungan, baik berdasarkan kontrak atau perjanjian tertulis atau berdasarkan keadaan yang sebenarnya, yang diterima oleh bukan pegawai.

Sejak 1 Januari 2009 besarnya tarif PPh Pasal 21 atas penghasilan yang diterima termasuk oleh tenaga ahli seperti pengacara, akuntan, arsitek, dokter, konsultan, notaris, penilai, dan aktuaris berlaku tarif umum PPh Pasal 17 ayat (1) huruf a Undang-Undang Pajak Penghasilan yang dikenakan dari Penghasilan Bruto, kecuali atas penghasilan yang diterima termasuk oleh tenaga ahli yang diterima secara berkesinambungan dalam 1 (satu) tahun kalender yang dihitung setiap bulan, maka PPh Pasal 21 dihitung dari Penghasilan Kena Pajak (Penghasilan Bruto dikurangi PTKP).

 Tarif berdasarkan Pasal 17 ayat (1) huruf a Undang-Undang Pajak Penghasilan , yaitu:
  • Penghasilan s.d Rp 50.000.000, tarif 5%
  • Penghasilan s.d Rp 50.000.000 s.d. Rp 250.000.000, tarif 15%
  • Penghasilan Rp 250.000.000 s.d. Rp 500.000.000, tarif 25%
  • Penghasilan di atas Rp 500.000.000, tarif 30%
Ketentuan  dalam  Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-31/PJ/2009
50% (lima puluh persen) dari jumlah penghasilan bruto, yang berlaku bagi tenaga ahli yang melakukan pekerjaan bebas

Contoh Penghitungan:

Ada konsultan perorangan non konstruksi sbb :

1.   Azka  (punya  NPWP)  ada kontrak (membuat SOP)  dengan pemerintah senilai Rp.  45 juta , dikenakan   PPH berapa rupiah ?

2.  Bily  (ada NPWP) ada kontrak (membuat  aplikasi manajemen surat)  dengan pemerintah senilai Rp.  80 juta .  dikenakan  PPH berapa rupiah ?

3.  Catur (ada NPWP)ada kontrak ( membuat  assesmen  eselon pegawai)  dengan pemerintah senilai Rp.  290 juta .  dikenakan  PPH berapa rupiah ?

4.  Dien  (ada NPWP) ada kontrak (membuat program  pelatihan peningkatan pendapatan daerah) dengan pemerintah senilai Rp.  600 juta .  dikenakan  PPH berapa rupiah ?

5.  Elam (tidak punya  NPWP) ada kontrak (membuat laporan tahunan )  dengan pemerintah senilai Rp.  25 juta , dikenakan   PPH berapa rupiah ?

Jawaban :
1.       Azka  , dikenakan   PPH  =

Rp. 45 juta x 50% x 5% =  Rp. 1.125.000

2.      Bily  dikenakan  PPH  =

Rp. 80 juta x 50% x   5% =   40.000.000 x 5% =
                                                  Rp.    2.000.000
Bily belum mencapai Rp 50 juta maka dikenakan hanya 5%

3.       Catur   Rp. 290 juta dikenakan  PPH =

Rp.   100 juta x 50% x   5% =  Rp.    50.000.000 x 5%   =     2.500.000
Rp.   190 juta x 50% x 15% =  Rp.    85.000.000 x 15% =  12.750.000
                                                                                 Rp.       15.250..000

Catur sudah mencapai Rp 50 juta sehingga bila dijumlah dengan Rp. 85 juta menjadi Rp. 135 juta sehingga masuk dalam level 15% yaitu di posisi antara Rp.  50.000.000 s.d. Rp 250.000.000

4.        Dien  Rp. 600 juta dikenakan  PPH =

Rp.  100 juta x 50% x   5% =   Rp.    50.000.000 x 5%   =     2.500.000
Rp.   400 juta x 50% x 15% =  Rp.   200.000.000 x 15% =  30.000.000
Rp.  40 juta x 50% x 25% =  Rp.       20.000.000 x 25 % =    5.000.000
                                                                                  Rp.      37.500.000

5.      Elam   dikenakan  PPH  =

Rp. 25 juta x 50% x 6%Rp.   750.000

Mengenai konsultan non kontruksi yang berbentuk badan usaha perlu ditulis sendiri.


Referensi :
            PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR: PER· 31 /PJ/2009

Catatan : bila uraian ini bertentangan dengan peraturan perpajakan atau penjelasan resmi kantor pelayanan pajak,  maka mohon abaikan artikel ini.

No comments:

Post a Comment