Saturday, June 30, 2012

Penggunaan pelelangan/seleksi Eproc di LPSE

Pelelangan/seleksi  melalui Eproc LPSE LKPP digunakan untuk

1.  nilai pelelangan diatas Rp. 100 juta dan seleksi jasa konsultan di atas Rp. 50 juta.
2.  penunjukan langsung dilakukan melalui manual kecuali untuk penunjukkan langsung
    pengadaan kendaraan bermotor yang ditayangkan  di INAPROC

3.  Pada aplikasi SPSE telah tersedia fitur (menu) khusus yang disediakan untuk memfasilitasi
     ULP/Panitia  Pengadaan mengumuman Lelang Non E-Proc (Manual).
4.   Bagi masyarakat umum (Publik) selain dapat melihat pengumuman lelang Non E-Proc
      melalui Portal Pengadaan Nasional, juga dapat melihat pada halaman depan website LPSE
      yaitu pada menu yang bertuliskan "Cari Lelang Non E-Proc".

No comments:

Post a Comment