Sunday, July 8, 2012

Materai tidak ada, tidak menggugurkan.


Dalam Perpres 54 tahun 2010 dan Perpres 70 tahun 2012, materai tidak dibahas.
Perlu tidaknya materai bisa dilihat dalam  Standar Dokumen Pengadaan.


Materai dalam pelelangan manual diperlukan di formulir isian kualifikasi, dalam berbagai surat jaminan dan di dokumen kontrak/surat pesanan/Surat Perintah Kerja.

Dalam pelelangan Eproc diperlukan di berbagai surat jaminan dan dokumen kontrak/ surat pesanan/Surat Perintah Kerja.

Formulir isian kualifikas dalam pelelangan manual yang tidak ada materai atau lupa ada materai bisa disusulkan ketika diundang untuk pembuktian  kualifikasi.

Formulir Isian Kualifikasi yang tidak dibubuhi materai tidak digugurkan, peserta diminta untuk membubuhi materai senilai Rp.12.000,00 (dua belas ribu rupiah).


Surat penawaran tidak diperlukan adanya materai.

Jadi kelupaan atau tidak adanya materai dalam berbagai dokumen penawaran dari penyedia, tidak menggugurkan.

No comments:

Post a Comment