Tuesday, July 24, 2012

Syarat sahnya perikatan

Syarat sahnya perjanjian sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 1230 KUH Perdata  yakni: 

1. sepakat bagi yang mengikatkan dirinya, 
2. kecakapan untuk membuat suatu perikatan, 
3. suatu hal tertentu dan 
4. sebab yang halal atau legal


Sepakat dan cakap merupakan syarat subjektif (jika tidak terpenuhi maka perjanjian  dapat dibatalkan), 
Sementara unsur suatu hal tertentu dan sebab yang halal sebagai syarat objektif (jika tidak terpenuhi perjanjian batal demi hukum)

Sepakat 
Perikatan dapat menjadi batal (dapat dibatalkan) jika saja terjadi cacat kehendak atau cacat kesepakatan melalui beberapa hal, diantaranya  paksaan, penipuan dan penyalahgunaan keadaan.
Dalam pengadaan barang/jasa  bila  dijumpai adanya pemalsuan dokumen, misalnya seperti surat dukungan ternyata palsu, maka dapat diputuskan kontraknya.

 Perpres 54 tahun 2010 Pemutusan Kontrak  Pasal 93 ayat  1 c. "Penyedia Barang/Jasa terbukti melakukan KKN, kecurangan dan/atau pemalsuan dalam proses Pengadaan yang diputuskan oleh instansi yang berwenang; dan/atau"


No comments:

Post a Comment