Monday, July 23, 2012

Honorarium Pokja ULP, Panitia Pengadaan dan Pejabat Pengadaan


Dalam menyusun Anggaran 2013 untuk Kementerian Negara dan Lembaga telah ditetapkan Peraturan Menteri Keuangan No. 37/PMK.02/ 2012 tentang STANDAR BIAYA TAHUN ANGGARAN 2013

Standar biaya ini adalah batas tertinggi yang dapat dianggarankan/dialokasikan untuk suatu satuan pengeluaran  dalam rencana anggaran  tahun 2013.

Pejabat Pengadaan Barang/Jasa  
Dapat dianggarankan mendapat paling tinggi s.d. Rp. 510.000 per bulan.

Pokja ULP/Panitia pengadaan
Untuk pokja ULP disamakan dengan Panitia Pengadaan.

Untuk honor bagi pokja ULP atau panitia pengadaan didasarkan pada per orang per paket pekerjaan,berbeda dengan pejabat pengadaan yang didasarkan kepada perbulan.

Honor paling kecil bagi pokja ULP atau panitia pengadaan , untuk paket pengadaan s.d. Rp. 100 juta  sbb  :
Untuk pengadaan barang        Rp.  460.000
Untuk  pekerjaan konstruksi   Rp.  510.000
Untuk  jasa lainnya                 Rp.  450.000
Untuk jasa konsultan              Rp.  450.000

Sedangkan honor paling besar  bagi pokja ULP atau panitia pengadaan , untuk paket pengadaan  di atas Rp.  1 trilun  sbb  :
Untuk pengadaan barang        Rp.  5.010.000
Untuk  pekerjaan konstruksi   Rp.  5.560.000
Untuk  jasa lainnya                 Rp.  3.960.000
Untuk jasa konsultan              Rp.  3.960.000

Untuk Pokja ULP, Panitia Pengadaan dan Pejabat Pengadaan dengan dana APBD Pemda bagaimana ?  Kepala Daerah dapat membuat Peraturan mengenai standar honor daerah yang dikaitkan dengan kinerja pegawai.  




Referensi :

No comments:

Post a Comment