Thursday, July 26, 2012

Pengadaan dari dari APBDes (Dana Desa) (I)

Setelah baca artikel ini silahkan baca : http://ujiosa.blogspot.com/2012/10/pengadaan-dari-dana-desa-ii.html

Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APB Desa)

Desa beda lho dengan Kelurahan. Yang dibahas disini untuk desa.

Keuangan  Desa
(Pasal
  212  UU 32tahun 2004)
Adalah semua hak dan kewajiban desa yang dapat dinilai dengan uang, serta segala sesuatu baik berupa uang maupun berupa barang yang dapat dijadikan barang milik desa berhubung dengan pelaksanaan hak dan kewajiban.
Hak dan Kewajiban dapat menimbulkan pendapatan, belanja, dan pengelolaan keuangan desa.

Anggaran Desa
Pendapatan
Belanja
1.  Pendapatan Asli Desa,
2.  Bagi Hasil Pajak dan Retribusi,
3.  Dana  Perimbangan Pusat dan Daerah yg diterima Kab./Kota (ADD),
4.  Bantuan Keuangan ,
5.  Hibah/Pihak Ketiga
1.     Penyelenggaraan Pemerintahan Desa dan 
2.     Pemberdayaan Masyarakat.


Pengelolaan Keuangan Desa  dilaksanakan oleh Kepala Desa dituangkan dalam Peraturan Desa tentang APBDesa.

Pengelolaan keuangan di desa, tidak ada PA/KPA maupun PPK. Umumnya yang menjadi pegawai negeri hanya  Sekretaris Desa (namun banyak juga Sekretaris desa yang belum pegawai negeri).

Di beberapa daerah, APB Desa sudah rata-rata diatas Rp. 1 miliar, apalagi bila ada audit selalu minta ukuran pemeriksaan adalah aturan tertulis. 

Untuk nilai anggaran  s.d. Rp. 100 juta dapat dilakukan  mengikuti pola pengadaan langsung  berdasar harga pasar untuk yang melibatkan penyedia atau yang dilakukan secara swakelola untuk yang tidak melibatkan pihak lain, dengan menggunakan SDM yang ada. 

Referensi :
1.       UU Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah
2.       UU Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah
3.       PP Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa
4.       Permendagri No.37 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Keuangan Desa
5.       Permendagri No.38 Tahun 2007 tentang Kerjasama  Antar Desa
6.       Permendagri No.4 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Kekayaan Desa

No comments:

Post a Comment