Sunday, July 8, 2012

Tenaga ahli/personil yang sama ditawarkan oleh banyak penyedia.


Dalam gaya pengadaan yang lain, kebutuhan  tenaga ahli/personil tertentu, ada yang diserahkan sepenuhnya kepada penyedia.  Penyedia dipersilahkan mengajukan komposisi tenaga ahli/personil  yang ideal  untuk menyelesaikan pekerjaan.

Sedangkan pengguna telah menentukan  tenaga ahli/personil tertentu adalah model  yang sering digunakan di Indonesia untuk pengadaan pemerintah. Dengan demikian seolah-olah  pengguna, sudah dianggap mengetahui cara menyelesaikan suatu pekerjaan.
Kebutuhan suatu pekerjaan memerlukan tenaga ahli/personil tertentu, dimulai dalam  penyusunan Kerangka Acuan Kerja, dan selanjutnya dituangkan dalam dokumen pengadaan.

Sering dalam prakteknya,   berbagai  penyedia   menawarkan   tenaga ahli/personil tertentu, sering sama orangnya.

Tahapan menggunakan PRAKUALIFIKASI.

Dalam pelelangan  paket  X,  
Penyedia PT  Selalu Menang mengajukan Budi  sebagai  personil tenaga tetap penyedia.
penyedia PT   Palugada mengajukan Budi  sebagai personil  tenaga tetap penyedia.
Kedua penyedia  dinilai tidak konsisten karena mengajukan nama yang sama sebagai personil tetap sehingga penawaran keduanya   digugurkan.

Dalam pelelangan  paket  X,  
penyedia PT  Selalu Ada  mengajukan  Amir   sebagai  personil tenaga tetap penyedia.
penyedia PT   Penggembira   mengajukan  Amir   sebagai personil  tenaga tidaktetap penyedia.
Kedua penyedia tidak digugurkan,

Tahapan menggunakan PASCAKUALIFIKASI  atau penyampaian dokumen penawaran.

Dalam pelelangan  paket  X,  
 penyedia PT  Selalu Menang mengajukan Budi  sebagai  personil tenaga tetap penyedia.
penyedia PT   Palugada mengajukan Budi  sebagai personil  tenaga tetap penyedia.
Kedua penyedia  dinilai tidak konsisten karena mengajukan nama yang sama sebagai personil tetap sehingga  digugurkan.

Dalam pelelangan  paket  X,  
penyedia PT  Selalu Ada  mengajukan  Amir   sebagai  personil tenaga tetap penyedia.
penyedia PT   Penggembira   mengajukan  Amir   sebagai personil  tenaga tidaktetap penyedia.
Kedua penyedia tidak digugurkan,

Dalam pelelangan paket A dan Pelelangan paket B.
Penyedia PT  Selalu  Untung   menang di paket A dan mengajukan  Amir   sebagai  personil  tenaga tetap penyedia.
Kemudian Penyedia PT  Selalu Untung   ikut / ada  di paket B dan mengajukan  Amir   sebagai  personil tenaga tetap penyedia.
Dengan demikian  Penyedia PT  Selalu Untung   untuk  di paket B, digugurkan bila  personil tersebut harus bekerja dalam waktu yang bersamaan. Namun bila waktu paket pekerjaan tersebut tidak sama maka tidak digugurkan.

Bagaimana bila suatu direktur penyedia  A menjadi tenaga personil di penyedia B sebagai tenaga tidak tetap, dalam paket pekerjaan yang sama ?  Berdasar Perpres 54 yang dilarang adalah salah satu pengurusnya sama..

Bagaimana bila contoh Deni sudah diajukan  oleh penyedia A  dan diketahui diajukan juga oleh penyedia B, bolehkan dalam pembuktian kualifikasi diganti oleh orang lain dengan kompetensi yang setara/sama atau lebih ?  Yang demikian termasuk dalam post bidding (penambahan data baru setelah penutupan penerimaan dokumen penawaran.


Bagaimana bila personil inti yang diajukan oleh penyedia diketahui  pegawai Honorer dengan dana APBD/APBN misal di Dinas PU ?

Bila pegawai honorer tersebut terikat bekerja penuh waktu di instansi pemerintah, maka tidak diperbolehkan







No comments:

Post a Comment