Friday, July 20, 2012

Keharusan memiliki NPWP daerah

Ada beberapa daerah menghendaki peserta pelelangan/seleksi pengadaan di daerah tersebut untuk memiliki NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) daerah tempat pelelangan/seleksi. 
Daerah menghendaki demikian, agar bagi hasil pajak kembali ke daerah tempat pelelangan. Bayangkan ada pengadaan senilai Rp. 100 miliar dari APBD. Dari PPN (pajak pertambahan nilai) saja yang dipungut sekitar Rp. 10 miliar. Misalkan 30% dari nilai pengadaan/seleksi dimenangkan oleh penyedia luar daerah, berarti ada potensi bagi hasil pajak dari Rp. 3 miliar yang akan hilang.
Alasan kedua pembuatan NPWP bisa diselesaikan oleh Kantor Pelayanan Pajak dalam sehari.
Dalam era Eproc hal demikian akan menghambat kompetisi secara nasional, karena penyedia harus memiliki ratusan NPWP dan menjadi penghalang masuknya peserta dari daerah lain yang tidak punya NPWP setempat.

Hambatan berikutnya walau NPWP bisa dibuat dalam satu hari, namun penyedia luar daerah harus mempunyai kantor usaha atau kantor cabang, sebagai persyaratan untuk bisa membuat NPWP.  Membuat kantor cabang, tidak sedikit persyaratannya, melibatkan banyak instansi perizinan dan memerlukan waktu yang tidak sedikit, apalagi ini hanya untuk kepentingan  membuat NPWP untuk kepentingan ikut lelang/seleksi saja.

Mengingat hal demikian termasuk tidak sesuai dengan prinsip adil/ tidak diskriminatif bagi kompetisi pengadaan, maka keharusan memiliki NPWP daerah tidak boleh dilakukan.  Solusinya Bagian Keuangan Pemda agar melakukan pencatatan dengan baik transaksi-transaksi yang terjadi, kemudian segera diajukan ke Ditjen Pajak untuk perhitungan bagi hasil pajak. (Apakah mekanisme ini yang sesuai, segera saja Pemda membicarakan dengan Ditjen Pajak).


No comments:

Post a Comment