Friday, July 13, 2012

File Penawaran dalam Eproc tidak bisa dibuka oleh pokja ULP

Apabila Perusahaan kami melakukan lelang secara elektronik dan sudah mengapload dokumen, tetapi dokumen lelang kami tidak bisa dibuka keseluruhan (hanya dapat dibuka separuh dari keseluruhan dokumen) diLPSE, bagaimana sikap kami? apakah ada solusi untuk menindaklanjuti kejadian tersebut ? terimakasih.

Dokumen tersebut tidak bisa dibuka kemungkinan karena kesalahan penyedia pada saat enkripsi, tata cara upload dokumen penawaran seharusnya dibaca sebelum melakukan enkripsi. Kesalahan penyedia biasanya tidak membaca prosedur enkripsi sehingga menyebabkan file tidak bisa dibuka atau corrupt.

Selanjutnya silahkan diskusikan dengan LPSE atau melapor ke LPSE untuk dibuktikan apakah benar atau tidak bisa dibuka atau ada masalah lainnya, jika LPSE menyatakan benar tidak bisa dibuka, pokja ULP  (panitia) dapat  menggugurkan penawaran tersebut. Jika hal tersebur kemungkinan dapat dibuka, maka LPSE dapat menyampaikan ke LKPP untuk melakukan uji foreksik file tersebut melalui Lemsaneg (Lembaga Sandi Negara),  pokja ULP (panitia)  mengundur jadwal pelelangan sambil menunggu hasilnya.

No comments:

Post a Comment