Monday, July 30, 2012

Bagian yang akan disubkontrakan

Dalam rangka  mengembangkan keterlibatan usaha kecil. PPK dapat menetapkan bagian yang akan disubkontrakan.

Di  dokumen pengadaan pokja ULP  menuliskan bagian yang akan disubkontrakan.


Tertulis dalam dokumen pengadaan sebagai berikut :  

LEMBAR DATA PEMILIHAN (LDP)

Bagian Pekerjaan yang disubkontrakkan  _____________________________
[diisi, apabila ada bagian pekerjaan yang dapat disubkontrakkan dan bukan merupakan pekerjaan utama, kecuali pekerjaan spesialis]

Dalam acara pemberian penjelasan, harus dijelaskan kepada peserta mengenai
ketentuan dan cara sub kontrak sebagian pekerjaan kepada Usaha Mikro dan Usaha Kecil serta koperasi kecil;

Evaluasi teknis dilakukan terhadap bagian pekerjaan yang akan disubkontrakkan sesuai dengan persyaratan sebagaimana tercantum dalam LDP
Dalam penilaian sistem gugur dengan ambang batas,  mengenai  subkontrak dapat dimasukkan dalam  unsur penilaian ambang batas.

Penilaian dilakukan dengan pemberian bobot, yang melaksanakan subkontrak  kemungkinan akan mendapat nilai tertentu sedangkan yang tidak memsubkontrakan akan  mendapat nilai nol.
Ketika sudah kontrak,   Penyedia Barang/Jasa dilarang mengalihkan pelaksanaan
pekerjaan utama berdasarkan Kontrak, dengan melakukan  subkontrak kepada pihak lain, kecuali sebagian pekerjaan utama kepada penyedia Barang/Jasa spesialis. (pasal 87 ayat 3)

Permintaan pembayaran kepada PPK untuk Kontrak yang menggunakan subKontrak, harus dilengkapi bukti pembayaran kepada seluruh subkontraktor sesuai dengan perkembangan (progress) pekerjaannya. Pasal 89 ayat 3

No comments:

Post a Comment