Saturday, July 7, 2012

Nilai jaminan sanggah banding

Pasal 82

(1)  Penyedia Barang/Jasa yang tidak puas dengan jawaban  sanggahan dari ULP dapat mengajukan sanggahan banding kepada Menteri/Pimpinan Lembaga/Kepala Daerah/Pimpinan Institusi paling lambat 5 (lima) hari kerja setelah diterimanya jawaban sanggahan.

(2) Penyedia Barang/Jasa yang mengajukan sanggahan banding
wajib menyerahkan Jaminan Sanggahan Banding yang berlaku
20 (dua puluh) hari kerja sejak pengajuan Sanggahan Banding.

(3) Jaminan Sanggahan Banding ditetapkan sebesar 20/00 (dua perseribu)
      dari nilai total HPS atau paling tinggi sebesar Rp50.000.000,00 (lima 
      puluh juta rupiah).

Jaminan sanggah banding adalah dua perseribu dari nilai total HPS atau bila nilai HPS diatas Rp. 25 miliar, jaminan pelaksanaanya cukup Rp. 50 juta saja.

Misal bila ada pelelangan senilai Rp. 2 miliar maka jaminan sanggah banding adalah Rp. 5 juta. Pokja ULP jangan memilih "atau"  sehingga memilih Rp. 50 juta.

No comments:

Post a Comment