Saturday, June 23, 2012

Pengadaan Kendaraan



    Untuk mendorong persaingan sehat, pemerintah  telah memberikan kesempatan kepada seluruh Agen Tunggal Pemegang Merek (ATPM) untuk ikut menandatangani perjanjian kerjasama pembelian  langsung kendaraan bermotor.   


      Di tahun 2011, melalui 13 ATPM yang mewakili 9  merek kendaraan bermotor di Indonesia, tercatat  total transaksi untuk pembelian kendaraan  bermotor pemerintah sebesar Rp 373 miliar dengan  jumlah pembelian 1.732 unit di seluruh Indonesia. 



     Untuk tahun 2012 ini, penandatanganan kerjasama pembelian langsung kendaraan bermotor   pemerintah diikuti oleh 43 ATPM yang mewakili 15 merek kendaraan. Terdiri dari penyedia roda empat   (22 penyedia), roda dua (19 penyedia), serta bus  dan truk (2 penyedia).    (Sumber Majalah Kredibel 2012)



1.    Apakah solusinya apabila pengadaan kendaraan bermotor harus segera diadakan namun daftar harga kendaraan yang dipublikasikan via INAPROC belum muncul? harus
menunggu atau boleh dengan pelelangan umum dengan mengkompetisikan main dealer?

Sesuai ketentuan pasal 38 ayat (5) huruf e beserta penjelasannya, penunjukan langsung kendaraan bermotor dapat dilakukan ketika harganya sudah dipublikasikan secara luas pada portal penyedia dan protal pengadaan nasional. apabila publikasi tersebut pada saat tertentu tidak ada, maka penunjukan langsung tidak dapat dilaksanakan. pengadaan dapat dilaksanakan dengan cara pelelangan umum, dengan mengkompetisikan antar merk kendaraan

2.    Sesuai perka lkpp no. 6 tahun 2011. apakah prosedur pengadaan langsung melalui LPSE atau manual saja ?
Pengadaan kendaraan bermotor dilaksanakan dengan penunjukan langsung dengan harga khusus pemerintah sepanjang sudah dipublikasikan pada portal penyedia dan portal pengadaan nasional. Jadwal penunjukan langsung diserahkan sepenuhnya kepad ULP. Penunjukan langsung dimaksud dilaksanakan melalui aplikasi sistem penunjukan langsung kendaraan pemerintah, melalui LPSE terdekat.

Pengadaan tahun 2012. bisakah pengumuman lewat lpse sedangkan prosesnya masih manual (bukan lpse) termasuk pengadaan kendaraan. karena saat ini sdm masih minim/kurang.

Mengacu pada Perka no 6 tahun 2011 (khususnya pasal 1 angka 13 dan pasal 4 ayat (2)), maka proses penunjukan langsung kendaraan bermotor dilaksanakan secara elektronik melalui aplikasi yang sudah tersedia dan dapat diakses melalui LPSE.

3.    apakah HPS mengacu pada SPK PL pengadaan kendaraan pemerintah dan harga on the road
HPS disusun dengan mengacu pada acuan HPS yang terdapat pada katalog kendaraan (apabila sudah ditayangkan), dan HPS tersebut adalah on the road plat merah

4.    pengadaan kendaraan operasional pemda kan melalui penunjukkan langsung, kalo kendaraan alat berat seperti traktor, truk, eksavator milik pemda itu bagamana ?

penunjukan langsung kendaraan dapat dilakukan karena adanya publikasi harga pada website penyedia dan portal pengadaan nasional. Untuk pengadaan alat berat, apabila masih dapat dilakukan kompetisi, maka prosesnya tetap harus dilaksanakan dengan cara pelelangan umum, dengan mengkompetisikan antar merk

5.    didalam RKA tahun 2012, dinas kami akan melaksanakan pengadaan motor dinas untuk operasional dilapangan berupa motor trail sebanyak 13 unit, pertanyaan kami menurut LKPP sebaiknya kami menggunakan metode pengadaan apa yang terbaik sesuai dengan perpres 54 tahun 2010. Apakah untuk motor trail tersebut dapat kami sebutkan mereknya atau bagaimana? Apakah ada dokumen pengadaan khusus untuk kendaraan roda dua (motor) milik pemerintah?

Bila motor trail sudah masuk dalam Inaproc maka dapat dilakukan penunjukkan langsung, bila motor trail tidak termasuk kedalam daftar kendaraan yang pengadaannya dapat dilaksanakan dengan penunjukan langsung (pihak pabrikan tidak berminat dalam proses kontrak payung). Proses pengadaaan dilaksanakan dengan cara pelelangan umum, pelelangan sederhana, atau pengadaan langsung, tergantung nilai total HPS nya. 

 Spesifikasi teknis tidak dapat mengarah pada merk tertentu, sehingga menyebut merk kendaraan juga tidak diperkenankan. dalam proses pelelangan, spesifikasi disusun sehingga sekurang kurangnya terdapat tiga penyedia yang dapat mengikuti pelelangan. Standar dokumen hanya disediakan untuk pengadaan kendaraaan dengan cara penunjukan langsung. untuk pelelangan, dapat menggunakan standar dokumen pengadaan yang tersedia.

6.    Dinas kami (perkebunan) akan melaksanakan pengadaan motor dinas untuk operasional di lapangan sebanyak 14 unit dengan pagu 350 juta, pertanyaan kami metode pengadaan yang tepat yang dapat kami terapkan apa? penunjukan langsungkah atau pelelangan secara umum.

Penunjukan langsung kendaraan dapat dilakukan ketika harganya sudah dipublikasikan secara luas pada portal pengadaan nasional dan website penyedia. Berdasarkan publikasi harga tersebut, pengguna dapat melaksanakan penunjukan langsung, dengan catatan merk dan tipe kendaraan yang akan diadakan sudah ditayangkan

7.    Kami ada program yg dananya dari hibah luar negeri, bagaimana menentukan HPS untuk GSO? apakah harus melalui ULP? siapa yang membuat surat pesanan kendaraan? dan bagaimana alur serta prosesnya? terima kasih..

HPS kendaraan untuk pemerintah mengacu pada informasi yang ditayangkan pada katalog kendaraan yang ada di portal pengadaan nasional. mekanisme penyusunan HPS untuk kendaraan, alur serta proses dan tata caranya dapat mengacu pada peraturan Kepala LKPP nomor 4 tahun 2011. dan Peraturan Kepala LKPP nomor 6 tahun 2011. Mekanisme pengadaannya sendiri dilaksanakan dengan cara penunjukan langsung dengan menggunakan aplikasi yang disediakan oleh LPSE

8.    Bagaimana seandainya kalau dealer resmi di kota kami tidak menyediakan harga GSO untuk kendaraan roda dua. sementara barang yang diadakan hanya 4 unit. apakah penunjukan langsung ke dealer atau bisa ke jasa pihak ke tiga lainnya

Penunjukan langsung hanya dapat dilaksanakan kepada penyedia yang tertayang pada portal pengadaan nasional beserta dengan merk dan tipe kendaraannya. Untuk pabirkan/atpm/main dealer/dealer yang tidak mengikuti kontrak payung, maka pengadaannya dilaksanakan dengan cara pelelangan umum, dengan peserta para e/atpm/main dealer/dealer tersebut. pengadaan kendaraan tidak dapat dilaksanakan oleh pihak ketiga (rekanan)

9.    Dalam kesempatan ini saya mohon informasi ATPM yang sudah melaksanakan penandatanganan kerjasama pembelian langsung kendaraan bermotor roda dua  (GSO Roda Dua)

Beberapa penyedia kendaraan rora 2 (dua) sudah menandatangani Kontrak Payung dengan LKPP. Penunjukan langsung dapat dilakukan kepada penyedia yang perusahaannya terpublikasikan pada portal pengadaan nasional dan website penyedia tersebut

10.  Penunjukan langsung dilakukan dengan harga dari LKPP. dengan tidak merubah bentuk. Misal : Mobil yang di adakan untuk pengadaan adalah ac nya single blower. bagaimana kalau customer meminta double blower ?

Salah satu acuan penunjukan langsung kendaraan pemerintah adalah Peratura kepala LKPP nomor 6 tahun 2011. dalam Perka tersebut, salah satu persyaratan penunjukan langsung adalah kendaraan yang spesifikasinya ditetapkan dalam surat perjanjian. Dengan demikian, penunjukan langsung hanya dapat dilakukan untuk kendaraan yang spesifikasi teknisnya sudah ditetapkan/ditayangkan pada portal pengadaan nasional. Penambahan spesifikasi diluar spesifikasi standar, dilakukan sesuai ketentuan pengadaan (pengadaan langsung/pelelangan)

11.  Apakah diperbolehkan kendaraan roda 4 yang harga GSO dinaikkan Spesifikasinya sehingga harganya lebih tinggi, tetapi di RAB nya dipisah, misalnya :
-       Harga GSO                 Rp. 140.000.000,00
-       Spek Up                      Rp. 10.000.000,00
-       Jumlah Total                         Rp. 150.000.000,00

salah satu acuan penunjukan langsung kendaraan pemerintah adalah Peraturan kepala LKPP nomor 6 tahun 2011. dalam Perka tersebut, salah satu persyaratan penunjukan langsung adalah kendaraan yang spesifikasinya ditetapkan dalam surat perjanjian. 

Dengan demikian, penunjukan langsung hanya dapat dilakukan untuk kendaraan yang spesifikasi teknisnya sudah ditetapkan/ditayangkan pada portal pengadaan nasional. Penambahan spesifikasi diluar spesifikasi standar, dilakukan sesuai ketentuan pengadaan (pengadaan langsung/pelelangan)

12.  Kenapa daftar harga kendaraan di inaproc kadang-kadang terlambat ? 

Biasanya harga kendaraan  sudah dtetapkan dengan kontrak payung, dan dalam proses pengadaannya juga ada negosiasi, apakah masih bisa terjadi pengurangan hrga kendaraan?

Bila harga sudah dapat dilihat pada portal pengadaan nasional. Harga yang ditayangkan merupakan acuan dalam penyusunan hps, sehingga dalam pelaksanaan penunjukan langsung, tetap harus dilakukan negosiasi. Harga setelah negosiasi harus lebih rendah dari harga plat hitam untuk merk dan tipe yang sama, pada periode tersebut

13.  Untuk pengadaan kendaraan roda 2 untuk instansi pemerintah, apa mengikuti peraturan Perka No. 6/2011? Untuk pengadaan tersebut, menggunakan pengadaan langsung atau penunjukan langsung?

prosesnya dengan penunjukan langsung kepada penyedia yang tercantum pada portal pengadaan nasional. dan prosesnya dilakukan melalui aplikasi penunjukan langsung yang disediakan oleh masing masing lpse

14.  Di instansi kami akan dilakukan pengadaan kendaraan sepeda motor roda 3 (motor gerobak) sebanyak 3 unit dengan pagu anggaran Rp 99 juta, yang ingin saya tanyakan :

a.    Metode apa yang bisa digunakan untuk pengadaan tersebut?
b.    Bagaimana cara menentukan HPS. apa bisa bertanya langsung ke dealer atau ada cara lain?

Pengadaan barang/pekerjaan konstruksi/jasa lainnya dengan nilai sampai dengan seratus juta rupiah, dapat dilaksanakan dengan cara pengadaan langsung. Penentuan hps, mengacu pada harga pasar setempat, dalam hal kendaraan bermotor, harga tersebut adalah harga khusus plat merah, yang harus lebih rendah dari harga plat hitam. yang dapat menyediakan harga khusus pemerintah adalah atpm, main dealer atau dealernya.

15.  Mohon informasi harga pengadaan Pemerintah tentang kendaraan roda empat merek toyota 2000 cc bensin dan kendaraan roda dua merek yamaha jupiter mx 135 cc untuk bulan maret 2012

Publikasi katalog kendaraan bermotor untuk pemerintah (merk, type, jenis dan harganya) dapat dilihat pada portal pengadaan nasional

16.  Katalog kendaraan sudah diupload (sebagian).. merk XXX kok tidak bisa diakses..??? merek ZZZZ kapan??? kami selalu menjadi tempat panitia berkonsultasi... data yg sdh diupload.. sudah fix atau msh dimungkinkan ada perubahan??

Yang sudah ditayangkan adalah yang sudah melakukan konfirmasi hasil negosiasi harga,  perubahan harga dimungkinkan apabila terjadi kebijakan pabrikan / atpm dalam hal harga, atau akibat dari negosiasi yang akan dilakukan dalam interval tiga bulan sekali.


17. Bolehkah pengadaan kendaraan bermotor dilakukan oleh penyedia usaha kecil karena nilai pengadaan di bawah Rp. 500 juta ?


Peserta pelelangan/pengadaan langsung untuk pengadaan kendaraan bermotor  adalah dealer atau main dealer, bukan penyedia golongan kecil.


Referensi yang perlu dibaca :


1. Peraturan Kepala LKPP Nomor 4 Tahun 2011 tentang Pedoman Penetapan Acuan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) Kendaraan Pemerintah


2. Peraturan Kepala LKPP Nomor 6 Tahun 2011 tentang Pedoman Penunjukan Langsung Pengadaan Kendaraan Pemerintah di Lingkungan Kementerian/Lembaga/Satuan Kerja Perangkat Daerah/Instansi Lainnya


3. Peraturan Kepala LKPP No. 3 tahun 2012 tentang Pedoman Penunjukan Langsung Pengadaan Kendaraan Pemerintah di Lingkungan K/L/D/I


4.  INAPROC PORTAL PENGADAAN NASIONAL







No comments:

Post a Comment