Saturday, June 9, 2012

Penyesuian Harga (Eskallasi Harga)


Penyesuaian harga dilakukan atas dua hal yaitu :

1.                 Adanya kebijakan penyesuaian harga oleh Menteri Keuangan
2.                 Adanya klusul dalam kontrak

Mengenai klausul dalam kontrak  di dalam Perpres 54 tahun 2010, adalah sebagai
berikut :

Pasal 92

(1)       Penyesuaian Harga dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut:

a.     penyesuaian harga diberlakukan terhadap Kontrak Tahun Jamak berbentuk Kontrak Harga Satuan berdasarkan ketentuan dan persyaratan yang telah tercantum dalam Dokumen Pengadaan dan/atau perubahan Dokumen Pengadaan;
b.     tata cara perhitungan penyesuaian harga harus dicantumkan dengan jelas dalam Dokumen Pengadaan;
c.      penyesuaian harga tidak diberlakukan terhadap Kontrak Tahun Tunggal dan Kontrak Lump Sum serta pekerjaan dengan Harga Satuan timpang.

(2)       Persyaratan penggunaan rumusan penyesuaian harga adalah sebagai berikut:


a.     penyesuaian harga diberlakukan pada Kontrak Tahun Jamak yang masa pelaksanaannya lebih dari 12 (dua belas) bulan dan diberlakukan mulai bulan ke-13 (tiga belas) sejak pelaksanaan pekerjaan;

b.     penyesuaian Harga Satuan berlaku bagi seluruh kegiatan/ mata pembayaran, kecuali komponen keuntungan dan Biaya Operasional sebagaimana tercantum dalam penawaran;
c.      penyesuaian Harga Satuan diberlakukan sesuai dengan jadwal pelaksanaan yang tercantum dalam Kontrak awal/ adendum Kontrak;
d.     penyesuaian Harga Satuan bagi komponen pekerjaan yang berasal dari luar negeri, menggunakan indeks penyesuaian harga dari negara asal barang tersebut;
e.      jenis pekerjaan baru dengan Harga Satuan baru sebagai akibat adanya adendum Kontrak dapat diberikan penyesuaian harga mulai bulan ke-13 (tiga belas) sejak adendum Kontrak tersebut ditandatangani; dan
f.       Kontrak yang terlambat pelaksanaannya disebabkan oleh kesalahan Penyedia Barang/Jasa diberlakukan penyesuaian harga berdasarkan indeks harga terendah antara jadwal awal dengan jadwal realisasi pekerjaan.

(3)       Penyesuaian Harga Satuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, ditetapkan dengan rumus sebagai berikut:

Hn = Ho (a+b.Bn/Bo +c.Cn/Co+d.Dn/Do+........)
Hn = Harga Satuan Barang/Jasa pada saat pekerjaan dilaksanakan;
Ho = Harga Satuan Barang/Jasa pada saat harga penawaran;
a = Koefisien tetap yang terdiri atas keuntungan dan overhead;

Dalam hal penawaran tidak mencantumkan besaran komponen keuntungan dan overhead maka a = 0,15.
b, c, d = Koefisien komponen Kontrak seperti tenaga kerja, bahan, alat kerja, dsb;

Penjumlahan a+b+c+d+.....dst adalah 1,00.
Bn, Cn, Dn = Indeks harga komponen pada saat pekerjaan dilaksanakan;
Bo, Co, Do = Indeks harga komponen pada bulan ke-12 setelah penandatanganan Kontrak.

(4) Penetapan koefisien Kontrak pekerjaan dilakukan oleh menteri teknis yang terkait.
(5) Indeks harga yang digunakan bersumber dari penerbitan BPS.
(6) Dalam hal indeks harga tidak dimuat dalam penerbitan BPS, digunakan indeks harga yang dikeluarkan oleh instansi teknis.

(7) Rumusan penyesuaian nilai Kontrak ditetapkan sebagai berikut:

Pn = (Hn1 x V1) + (Hn2 xV2) + (Hn3 x V3) + ...... dst
Pn = Nilai Kontrak setelah dilakukan penyesuaian
Harga Satuan Barang/Jasa;
Hn = Harga Satuan baru setiap jenis komponen pekerjaan setelah dilakukan penyesuaian harga menggunakan rumusan penyesuaian Harga Satuan;
V = Volume setiap jenis komponen pekerjaan yang dilaksanakan.



Harga Satuan timpang adalah Harga Satuan penawaran yang melebihi 110% dari Harga Satuan HPS, setelah dilakukan klarifikasi.

Jadwal adalah kerangka waktu yang sudah dirinci setelah pemeriksaan lapangan bersama. Jadwal awal adalah jadwal yang ditetapkan pada Kontrak atau jadwal yang sudah disepakati dalam rapat persiapan pelaksanaan Kontrak dan  dituangkan dalam adendum Kontrak.

Koefisien komponen adalah perbandingan antara nilai bahan, tenaga kerja dan alat kerja terhadap Harga Satuan dari pembobotan HPS dalam Dokumen Pengadaan.

Penyesuaian harga tidak berlaku untuk jenis pekerjaan yang bersifat borongan misalnya Pekerjaan Lump Sum. Indeks harga yang digunakan bersumber dari penerbitan resmi Badan Pusat Statistik (BPS) dan telah dipublikasikan.

Volume yang dihitung dalam penyesuaian harga adalah volume terpasang sesuai dengan laporan kemajuan fisik yang telah disahkan oleh pihak terkait.

Penyesuaian harga dapat dihitung sendiri, tapi harus siap diaudit nantinya atau dilakukan perhitungan oleh BPKP (Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan).

Referensi lain :

No comments:

Post a Comment