Friday, June 15, 2012

Legalisasi ijazah


1. Lulusan Perguruan Tinggi Luar Negeri
Peraturan Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi Departemen Pendidikan Nasional RI No. 82/DIKTI/Kep/2009 menyatakan bahwa Wewenang melakukan legalisasi ijazah berada pada Perguruan Tinggi yang bersangkutan atau pada Atase Pendidikan pada Kedutaan/Konsulat RI di Negara Tempat Ijazah Diperoleh.

2. Lulusan Perguruan Tinggi Dalam Negeri (PTN/PTS)
Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi Departemen Pendidikan Nasional RI No. 08/DIKTI/Kep/2002 menyatakan bahwa Wewenang melaukan legalisasi ijazah berada apda Perguruan Tinggi yang bersangkutan. Pada PTS Kopertis tidakmlagi berwenang melakukan legalisasi ijazah.

UU No. 30 tahun 2004 tenntang Jabatan Notaris memang menberi kewenangan pada Notaris untuk melegalisasi Dokumen termasuk Ijazah. Hanya bedanya adalah bahwa Notaris akan melegalisasi ijazah terbatas pada IJAZAH YANG FISIK ASLINYA TELAH MEREKA SAKSIKAN SENDIRI / DIHADIRKAN DIHADAPAN MEREKA, sehingga faktor palsu tidaknya ijazah tidak termasuk dalam konteks legalisasi oleh Notaris. Maka untuk konteks palsu tidaknya ijazah tersebut, Kita kembali pada Point 2.

Demikian kiranya sumbang saran kami, bila ada aturan terbaru atau aturan yang tidak Kami ketahui, mohon kiranya dikoreksi adanya. Atas perhatian dan bantuan Rekan sekalian, Kami ucapkan terima kasih.

Hormat Kami,

Muhammad Nur Yahya
Universitas Syiah Kuala -Banda Aceh

No comments:

Post a Comment