Tuesday, June 19, 2012

NEGOSIASI DALAM PENUNJUKAN LANGSUNG DAN PENGADAAN LANGSUNG


Negosiasi akan menghasilkan pola :
Win-win solution  (kedua belah pihak untung yaitu pemerintah untung, penyedia untung)
Win-lose solution (pemerintah untung, penyedia rugi)
Lose-win solution  (pemerintah rugi, penyedia untung)
Lose-lose solution (pemerintah rugi, penyedia rugi)

Untuk pengadaan barang dan jasa pemerintah adalah win-win solution atau Win-lose solution, jangan sampai lose-win solution atau lose-lose solution.

Sebagai pmerintah yang ingin dunia usaha dapat berkembang baik, tentunya yang dituju adalah win-win solutions.

Negosiasi dilakukan bukan untuk mencari harga serendah-rendahnya, namun agar pengadaan menghasilkan harga yang sebenarnya sesuai harga pada level pasarnya.

Bila para penyedia usaha kecil yang ikut maka harga yang disepakati diharapkan pada harga pasar level pasar konsumen akhir, bila yang ikut distributor agar harga pada level pasar harga distributor atau  bila yang ikut para pabrikan maka harga pada level pasar pabrikan. 

Selanjutnya bila beli banyak, tentunya diharapkan ada discount atau pengurangan harga jual.

Dalam Pelelangan Umum, Pelelangan Sederhana atau Pemilihan Langsung tidak ada negosiasi teknis dan harga, karena dalam metode ini ada kompetisi penawaran harga.

Sedangkan penunjukkan langsung, pengadaan langsung dan seleksi jasa konsultan ada negosiasi harga.

Penunjukan Langsung dilakukan dengan negosiasibaik teknis maupun harga sehingga diperoleh harga yang sesuai dengan harga pasar yang berlaku dan secara teknis dapat dipertanggungjawabkan.

Pemilihan Penyedia Jasa Konsultansi dilakukan melalui negosiasi teknis dan biaya sehingga diperoleh harga yang sesuai dengan harga pasar dan secara teknis dapat dipertanggungjawabkan.

Semua evaluasi penawaran Pekerjaan Jasa Konsultansi harus diikuti dengan klarifikasi dan negosiasi, dengan ketentuan sebagai berikut:

a.    Harga Satuan yang dapat dinegosiasikan yaitu biaya langsung non-personil yang dapat diganti (reimburseable cost) dan/atau biaya langsung personil yang dinilai tidak wajar; 
b.    aspek biaya yang perlu diklarifikasi atau negosiasi terutama:

1) kesesuaian rencana kerja dengan jenis pengeluaran biaya;
2) volume kegiatan dan jenis pengeluaran; dan
3) biaya satuan dibandingkan dengan biaya yang berlaku dipasaran/kewajaran biaya;

c.    klarifikasi dan/atau negosiasiterhadap unit biaya langsung personil dilakukan berdasarkan daftar gaji yang telah diaudit dan/atau bukti setor Pajak Penghasilan tenaga ahli konsultan yang bersangkutan;

d.    biaya satuan dari biaya langsung personil paling tinggi 3,2 (tiga koma dua) kali gaji dasar yang diterima tenaga ahli tetap dan paling tinggi 2,5 (dua koma lima) kali penghasilan gaji yang diterima tenaga ahli tidak tetap; dan

e.    unit biaya langsung personil dihitung berdasarkan satuan waktu yang telah ditetapkan.

Pemilihan Penyedia Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa Lainnya
dengan metode Pengadaan Langsung meliputi paling kurang
tahapan sebagai berikut:

a. survei harga pasar dengan cara membandingkan minimal dari 2 (dua) Penyedia Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa Lainnya yang berbeda;
b. membandingkan harga penawaran dengan HPS; dan
c. klarifikasi teknis dan negosiasiharga/biaya.


Pemilihan Penyedia Jasa Konsultansi dengan Metode Pengadaan
Langsung, meliputi paling kurang tahapan sebagai berikut:

a. survei harga pasar untuk memilih calon Penyedia Jasa Konsultansi;

b. membandingkan harga penawaran dengan nilai biaya langsung personil sebagaimana yang ditetapkan dalam Pasal 49 ayat (7) huruf c dan huruf d; dan

c. klarifikasi teknis dan negosiasi biaya
Pemilihan Penyedia Jasa Konsultansi Perorangan menggunakan tahapan Pelelangan Umum pascakualifikasi satu sampul, dengan menambahkan tahapan klarifikasi dan negosiasi teknis dan biaya setelah tahapan sanggah.

Untuk negosiasi jasa konsulutan silahkan lihat di Negosiasi jasa konsultan

HPS digunakan sebagai  dasar untuk negosiasi harga dalam Penunjukan Langsung dan Pengadaan Langsung;

Apabila setelah pelelangan ulang peserta yang memasukkan penawaran harga kurang dari 3 (tiga), maka dilakukan negosiasiteknis dan harga dengan ketentuan:

a) ULP melakukan negosiasiteknis dan harga terhadap calon pemenang;
b) negosiasi teknis dan harga dilakukan terhadap harga satuan yang dinilai tidak wajar;
c) dilakukan perkalian volume dan harga satuan yang telah disepakati, untuk mendapatkan total hasil negosiasi;
d) hasil negosiasi harga menjadi nilai harga penetapan pemenang dan sebagai dasar nilai kontrak;
e) apabila negosiasi terhadap calon pemenang tidak tercapai kesepakatan, maka penawarannya dinyatakan gugur dan dilanjutkan negosiasiterhadap calon pemenang cadangan, apabila ada; dan
f) apabila negosiasi terhadap calon pemenang cadangan tidak tercapai kesepakatan, maka pelelangan dinyatakan gagal.

Dalam pelelangan ulang yang memasukkan penawaran adalah dua penyedia atau satu penyedia, maka dilakukan negosiasiuntuk mendapatkan kewajaran harga. Agar diingat dalam membuat HPS menggunakan berbagai sumber informasi, sehingga meskipun penawarannya masih dibawah HPS, agar dicermati apakah spek/merek yang ditawarkan harga pasarnya berapa.

Contoh :
(untuk penunjukkan langsung, pengadaan langsung atau setelah pelelangan ulang yang memasukkan penawaran hanya dua penyedia atau satu penyedia . Tentunya penyedia harus  lulus administrasi, teknis, harga dan kualifikasi)

HPS dibuat dari informasi harga  X Rp. 700, harga Y Rp.  900, harga NRp. 800 dan harga K Rp. 1000 sehingga dibuat HPS Rp. 900. 

Ketika penyedia menawarkan barang dengan merek N dengan harga dibawah HPS yaitu Rp. 850, tentunya tidak langsung dapat diterima meskipun HPSnya Rp. 900, agar dinegosiasi menjadi harga pasarnya , merek N yaitu Rp. 800


Dalam pelaksanaan Kontrak :

Perintah perubahan pekerjaan dibuat oleh PPK secara tertulis kepada penyedia kemudian dilanjutkan dengan negosiasiteknis dan harga dengan tetap mengacu pada ketentuan yang tercantum dalam Kontrak awal.

Hasil negosiasi tersebut dituangkan dalam Berita Acara sebagai dasar penyusunan adendum Kontrak.


No comments:

Post a Comment