Sunday, June 17, 2012

Evaluasi Sistem nilai

Evaluasi sistem nilai didasarfkan kepada teknis dengan nilai antara 10 % s.d. 30%  dan harga antara 90% s.d. 70%.

Sebagai contoh disini, teknis diambil nilai 30% dan harga 70%.


Kriteria teknis sudah disebutkan dalam dokumen pengadaan dengan nilai yang diambil misal teknis 30% dan harga. 70%.

Dalam evaluasi harga yang diambil sebagai dasar nilai adalah penawaran yang terkecil, untuk ini misal Rp. 2.300.000.000.

Dalam metode dengan evaluasi sistem nilai, belum tentu penawaran penyedia dengan harga yang termurah menang.


      PT Y  Harga yang termurah mendapat nilai maksimal 
yaitu Rp.  2.300.000.0000 /2.300.000.000 x 70 = 70


PT X Rp. 2.710.000.000/2.300.000.000 x 70 = 59
PT Z Rp. 2.360.000.000/2.300.000.000 x 70 = 69 
PT W Rp. 2.350.000.000/2.300.000.000 x 70 = 64 
PT H Rp. 2.710.000.000/2.300.000.000 x 70 = 67 


Penawaran dengan harga  termurah belum tentu menang, 
contoh PT Y, karena nilai teknisnya tidak tinggi.    


       Perpres 54 tahun 2010 
 Pasal 48
(1) Metode evaluasi penawaran dalam pemilihan Penyedia
Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa Lainnya terdiri atas:
a. sistem gugur;
b. sistem nilai; dan
c. sistem penilaian biaya selama umur ekonomis.


(2) Metode evaluasi penawaran untuk Pengadaan Barang/Pekerjaan
Konstruksi/Jasa Lainnya pada prinsipnya menggunakan
penilaian sistem gugur.


(3) Dikecualikan dari ketentuan pada ayat (2), Pengadaan Barang/
Pekerjaan Konstruksi/Jasa Lainnya yang bersifat kompleks, dapat
menggunakan metode evaluasi sistem nilai atau metode evaluasi
penilaian biaya selama umur ekonomis.


(4) Sistem nilai dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut:
a. besaran bobot biaya antara 70% (tujuh puluh perseratus)
sampai dengan 90% (sembilan puluh perseratus) dari total
bobot keseluruhan;
b. unsur yang dinilai harus bersifat kuantitatif atau yang
dapat dikuantifikasikan; dan
c. tata cara dan kriteria penilaian harus dicantumkan
dengan jelas dan rinci dalam Dokumen Pengadaan.


(5) Dalam melakukan evaluasi ULP/Pejabat Pengadaan dilarang
mengubah, menambah dan/atau mengurangi kriteria serta tata
cara evaluasi setelah batas akhir pemasukan Dokumen
Penawaran.     



No comments:

Post a Comment