Saturday, June 9, 2012

Swakelola dengan perguruan tinggi negeri

Kalau orang Amerika ke bulan menggunakan satelit.
Kalau orang China ke bulan dengan menumpuk orang-orangnya
Kalau orang Indonesia ke bulan dengan menumpuk berkas kajian dan penelitian.

Kegiatan  swakelola dengan perguruan tinggi negeri, jangan dimaksudkan tersedianya berbagai hasil laporan dan penyerapan anggaran. Tentunya harus bisa lebih dari tersedianya hasil kajian. Kegiatan kerjasama dengan perguruan tinggi harus bisa memberi  manfaat bagi pemerintah dan masyarakat.


Secara umum langkah-langkah kerjasama dengan perguruan tinggi negeri sebagai berikut :

 
1. swakelola dengan instansi pemerintah lain (universitas negeri) yang mampu

2. instansi membuat Kerangka acuan kerja dan rencana biaya

3. membuat tim perencana, pelaksana dan pengawas

4. mengirimkan KAK ke beberapa perguruan tinggi (tidak hanya satu perguruan tinggi/universitas)

5. universitas menanggapi kerangka acuan kerja dan rencana biaya, kemudian membuat jadwal dan rencana kerja

6. melakukan penilaian kualifikasi dan kompetensi universitas

7. beberapa pihak universitas dapat  diminta untuk presentasi mengenai KAK dan rencana kerja (ada tanya jawab, penilaian rencana kegiatan yang diusulkan oleh universitas dan pilihlah universitas. yang mempunyai kompetensi terbaik dalam pekerjaan ini). Untuk poin tujuh ini, pendapat penulis dan pernah dipraktekan penulis.

8, melakukan penetapan universitas yang kompeten

9 membuat MOU antara pimpinan instansi dan pimpinan universitas

10. PPK instansi melakukan kontrak dengan ketua pelaksana dari universitas

11. Universitas tidak boleh mengambil keuntungan dan  pembayaran bersifat at cost sesuai bukti yang berlaku.

12. Bila ada pengadaan barang dan jasa dilakukan dengan prosedur pemilihan penyedia

13. Melakukan rapat dan monitoring kegiatan

14. mengadakan kegiatan seminar/sosialisasi/forum group discussion

15. mengkaji laporan awal, menengah dan akhir.

Hasil laporan dapat diiringi dengan barang yang dibuat, atau software yang dibuat .

Penerimaan hasil pekerjaan disamping disetujui oleh pemilik pekerjaan, bila perlu dapat dilibatkan pihak yang ahli dan aparat pengawas internal

16. mencetak laporan

Kerjasama dengan perguruan tinggi tidak diperlukan ijin usaha atau SIUP.  Kita menilai dari kompetensinya dengan melihat referensi atau laporan hasil kegiatan, serta dapat dikonfirmasi ke pemberi kerja sebelumnya.

1 comment: