Wednesday, June 27, 2012

Tiga penyedia teratas gagal dalam Pembuktian Kualifikasi


Bilamana dilakukan pembuktian kualifikasi kepada calon pemenang, calon pemenang cadangan 1 dan calon pemenang 2, hasilnya gagal, apakah dapat dilanjutkan kepada penyedia  berikutnya seperti penyedia urutan keempat dst ?


Evaluasi Kualifikasi
1) Evaluasi dilakukan terhadap calon pemenang lelang serta pemenang cadangan 1 dan 2 apabila ada.
2) Evaluasi formulir isian kualifikasi dilakukan dengan sistem gugur

Pembuktian Kualifikasi


1)   Pembuktian kualifikasi dilakukan setelah evaluasi kualifikasi terhadap peserta yang memenuhi persyaratan kualifikasi.
2)   Pembuktian kualifikasi dilakukan dengan cara melihat keaslian dokumen dan meminta salinannya.
3)   ULP  melakukan klarifikasi dan/atau verifikasi kepada penerbit dokumen, apabila diperlukan.
4)   Apabila hasil pembuktian kualifikasi ditemukan pemalsuan data, maka peserta digugurkan, badan usaha dan pengurus atau peserta perorangan dimasukkan dalam Daftar Hitam.
5)   Apabila tidak ada penawaran yang lulus pembuktian kualifikasi, maka lelang dinyatakan gagal.

Pasal 83
(1)            ULP menyatakan Pelelangan/Pemilihan Langsung gagal apabila :

i.                   calon pemenang dan calon pemenang cadangan 1 dan 2, setelah dilakukan evaluasi dengan sengaja tidak hadir dalam klarifikasi dan/atau pembuktian kualifikasi.

Pembuktian kualifikasi dilakukan sebelum penetapan pemenang.

Apabila calon pemenang dan calon pemenang cadangan 1 dan 2 setelah dilakukan evaluasi, tidak hadir dalam klarifikasi  dan/atau verifikasi kualifikasi dengan alasan yang tidak dapat diterima, maka ULP:

(1) mengundang ulang semua peserta yang tercantum dalam daftar peserta kecuali peserta yang tidak hadir tersebut, untuk  mengajukan penawaran ulang secara lengkap (administrasi, teknis dan harga); dan/atau

(2) melakukan pengumuman pelelangan ulang untuk mengundang peserta baru; dan

(3) memberikan sanksi kepada peserta yang tidak hadir tersebut berupa:
(a) Jaminan Penawaran disita dan dicairkan untuk negara; dan
(b) dimasukkan dalam daftar hitam, baik badan usaha beserta pengurusnya.




Dapat disimpulkan bahwa penyedia harus berkompetisi untuk masuk dalam nominasi 3 penyedia terbaik.

No comments:

Post a Comment