Friday, June 29, 2012

Perangkapan Peran pegawai LPSE

Bolehkah pegawai LPSE merangkap sebagai pokja ULP ?

Untuk menjaga kepercayaan masyarakat penyedia bahwa sistem LPSE tidak disalahgunakan oleh pokja ULP, maka di bentuk pengelola LPSE yang terpisah secara organisasi dengan ULP.

Sebenarnya sistem ini, tidak bisa dipermainkan oleh pengelolanya, misalnya ada isu bandwith bisa diperkecil sehingga sulit up load penawaran, karena bagi penyedia yang tidak bisa akses bisa datang ke ruang bidding room, dan sistem ini dijaga pula oleh sistem lembaga sandi negara.

Dengan organisasi yang terpisah, selanjutnya dilarang juga perangkapan peran antara ULP dengn LPSE.

Berdasar Perka No. 2 tahun 2010 pasal 13

(1) Pegawai LPSE adalah pegawai negeri atau non pegawai negeri yang ditugaskan
       menjalankan tugas dan fungsi LPSE.
(2) Pegawai LPSE wajib memenuhi persyaratan sebagai berikut:
      a. memiliki kualifikasi teknis dan manajerial;
      b. memiliki integeritas moral, disiplin dan tanggung jawab dalam melaksanakan tugas.
(3) Pegawai LPSE dilarang merangkap menjadi PPK( ULP/Pejabat Pengadaan).
(4) Pegawai LPSE tidak wajib memiliki Sertifikat Keahlian Pengadaan Barang/Jasa,


No comments:

Post a Comment