Sunday, June 3, 2012

Larangan Persengkokolan Dalam Tender



Pasal 22 UU No. 5/1999 menyatakan bahwa:
“Pelaku usaha dilarang bersekongkol dengan pihak lain untuk
mengatur dan atau menentukan pemenang tender sehingga
dapat mengakibatkan terjadinya persaingan usaha tidak sehat”



Pedoman Pasal 22 
Tentang Larangan Persekongkolan Dalam Tender
Berdasarkan Undang-Undang No. 5 Tahun 1999
Tentang Larangan Praktek Monopoli dan 

Persaingan Usaha Tidak Sehat



No comments:

Post a Comment