Monday, June 4, 2012

Penulisan Penawaran Angka dan Huruf dalam Pengadan Barang dan Jasa Pemerintah

Bila pengadaan berdasar kontrak satuan,  nilai penawaran didasarkan  kepada nilai total setelah hasil koreksi aritmatik.

Nilai penawaran penyedia dapat dikoreksi oleh pokja ulp berdasar hasil koreksi aritmatik. Koreksi aritmatik dilakukan terhadap daftar kuantitas dan harga.

Selanjutnya silahkan lihat koreksi aritmatik di :


http://ujiosa.blogspot.com/2012/05/koreksi-aritmatik-dalam-pengadaan.html


Untuk kontrak lump sum:

a) apabila ada perbedaan antara penulisan nilai harga penawaran antara angka dan huruf maka nilai yang diakui adalah nilai dalam tulisan huruf

(b) apabila penawaran dalam angka tertulis dengan jelas sedangkan dalam huruf tidak jelas maka nilai yang diakui adalah nilai dalam tulisan angka

(c) apabila penawaran dalam angka dan huruf tidak jelas, maka penawaran dinyatakan gugur.





No comments:

Post a Comment