Wednesday, June 20, 2012

KSO (Kemitraan)

Penyedia yang menjadi anggota kemitraan (KSO) harus mengisi formulir isian kualifikasi sesuai dengan kualifikasi usahanya. Khusus untuk pekerjaan konstruksi dan sebagian jasa lainnya yang bernilai di atas Rp.2.500.000.000,00 (dua milyar lima ratus juta rupiah), maka lead firm dari suatu kemitraan harus memiliki Kemampuan Dasar (KD) yang cukup sesuai dengan sub bidang pekerjaan yang dikompetisikan (Lampiran Bab III/V bagian B.1.g.3) g)), untuk keseluruhan nilai pekerjaan (Pasal 20 ayat (4)). Meskipun
demikian pemenuhan persyaratan sumber daya manusia (tenaga ahli), modal, peralatan, dan fasilitas lain yang diperlukan dalam Pengadaan Barang/Jasa dapat dipenuhi oleh seluruh anggota kemitraan sesuai dengan ruang lingkup pekerjaan yang menjadi tanggung jawabnya.
Perjanjian kerjasama untuk Penyedia yang melakukan kemitraan (KSO) disampaikan dalam dokumen penawaran (Lampiran Bab III/V bagian B.1.d.2) e)). Dengan demikian calon peserta lelang tidak harus mendaftar bersama-sama sebagai KSO pada saat pendaftaran.
Penyedia jasa pekerjaan konstruksi diharuskan memiliki surat keterangan dukungan keuangan dari bank pemerintah/swasta untuk mengikuti pengadaan pekerjaan konstruksi dengan nilai paling kurang 10% (sepuluh perseratus) dari nilai paket baik usaha kecil maupun non kecil (Lampiran III bagian B.1.g.3) j)), sedangkan untuk penyedia jasa yang menggunakan skema KSO, maka dukungan keuangan disampaikan oleh masing-masing anggota kemitraan sesuai dengan besaran nilai pekerjaan yang menjadi tanggungjawabnya.
Ketentuan mengenai porsi (persentase) pekerjaan lead firm dan member firm KSO tidak diatur dalam Perpres No.54 tahun 2010.
Dalam hal terdapat pekerjaan subkontrak atau Kerjasama Operasi (KSO), maka data yang dicantumkan dalam Formulir Isian Kualifikasi harus disertai dengan kontrak yang ditandatangani oleh para pihak (penyedia dan pemberi pekerjaan). Jika pekerjaan tersebut tidak didukung oleh kontrak dan/atau bukti pembayaran pajak dari pekerjaan tersebut, maka data tersebut dinyatakan tidak sah. Penyedia dimaksud dinyatakan tidak memenuhi persyaratan kualifikasi (gugur).

Pekerjaan KSO dilakukan bilamana dibutuhkan tanggung jawab masing-masing pihak berdasarkan ruang lingkup pekerjaannya pada suatu skema pekerjaan kerjasama. Usaha kecil dalam hal ini menyewa peralatan AMP berikut operator untuk pemanfaatan peralatan tersebut.

Apabila terdapat peserta yang mendaftar dengan skema KSO, maka masing-masing anggota KSO harus memenuhi semua persyaratan kualifikasi sesuai dengan porsi tanggung jawabnya. Namun persyaratan KD harus dipenuhi oleh lead firm saja untuk keseluruhan nilai pekerjaan.

Penyedia untuk Pekerjaan jasa konsultansi harus memiliki kemampuan pada sub bidang pekerjaan yang dikompetisikan. Dengan demikian lead firm beserta anggota untuk pekerjaan jasa konsultasi yang menggunakan skema KSO harus memiliki kemampuan pada masing-masing sub bidang pekerjaan sesuai dengan porsi tanggung jawabnya kelak. Bilamana tidak sesuai, maka peserta (KSO) tersebut dinyatakan gugur kualifikasi.

Susunan kemitraan (JO) disampaikan selambat-lambatnya sebelum batas akhir pemasukan penawaran (untuk pascakualifikasi), dan batas akhir pengembalian dokumen kualifikasi untuk prakualifikasi.

Dalam hal penyedia barang melakukan kemitraan, perjanjian yang mengatur kemitraan tersebut (Perjanjian kemitraan) yang memuat antara lain tanggung jawab para pihak, persentase kemitraan, dan pemimpin kemitraan (lead firm), harus sudah disepakati dan dibuat sebelum pemasukan penawaran.

Jika merujuk kepada Peraturan Presiden No.54 Tahun 2010  tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah tidak ditemukan ketentuan mengenai kerjasama operasi, dimana Penyedia menyediakan 100% anggaran yang dibutuhkan dan kemudian K/L/D/I memberikan kompensasi dengan persentase tertentu kepada Penyedia. Semua instansi pemerintah (K/L/D/I) harus mengiktui ketentuan Peraturan Presiden No.54 Tahun 2010 untuk proses pengadaan belanja barang/jasa di unit kerjanya, termasuk BLU. Mengingat kekayaan BLU belum dipisahkan dari kekayaan negara.

Surat Perjanjian kemitraan/Kerja Sama Operasi harus dibuat di atas kertas segel.

Dalam hal penyedia melakukan kemitraan (KSO), maka perjanjian yang mengatur kemitraan tersebut (Perjanjian kemitraan) harus disampaikan dalam dokumen administrasi pada saat pemasukan penawaran. Dokumen tersebut memuat antara antara lain kesepakatan yang mengatur tanggung jawab para pihak, persentase kemitraan, dan pemimpin kemitraan (lead firm). Pendaftaran dapat dilakukan oleh masing-masing anggota kemitraan.

Jika risiko penyelesaian pekerjaan tidak hanya menjadi tanggung jawab salah satu penyedia, maka sebaiknya pekerjaan tersebut dilakukan dengan skema kemitraan. Contohnya pengadaan mobil karoseri, sebaiknya menggunakan skema kemitraan antara dealer/main dealer dengan perusahaan karoseri. Dengan demikian jika terjadi keterlambatan pengiriman kendaraan oleh dealer, maka pihak karoseri tidak dikenakan sanksi. (Tulisan ini diambil dari www.konsultasi.lkpp.go.id)

No comments:

Post a Comment