Friday, June 22, 2012

Penggunaan Sisa Anggaran DIPA

Pelelangan umum pengerukan kolam pelabuhan dengan nilai HPS 970 juta sudah dilakukan sampai pelelangan ulang dan yang mendaftar hanya 1 penyedia dari 2 kali proses lelang dengan nilai penawaran 79 % dari HPS. sekarang masih ada sisa anggaran 21 % dan rencananya akan dilelangkan kembali sisa anggaran tersebut ,yang kami tanyakan :


1. metode lelang apakah yang akan kita pilih apakah lelang umum , leleng sederhana , atau pengadaan langsung.

2. Untuk efesiensi waktu dan biaya apakah boleh dilakukan pelelangan dengan pengadaan langsung yang menunjuk perusahaan yang pertama untuk melanjutkan pekerjaan tersebut kembali. terima kasih

Tanggapan :

1, Bila kontraknya lumps sum tidak ada penambahan nilai kontrak lagi, sisa anggaran  tidak boleh digunakan lagi karena out put sudah tercapai.

2. Bila kontrak nya harga satuan maka dapat dilakukan adendum  kontrak sehingga nilai kotrak dapat maksimal ((79% x HPS) x 110%), yang begini yang diperbolehkan oleh mekanisme anggaran.

Selanjutnya sisa dana menjadi penghematan yanga akan dihitung sebagai reward and punishment atas pelaksanaan anggaran, mengenai penggunaan sisa anggaran silahkan ditanyakan ke KPPN atau Ditjen Anggaran.
(aturan terkait akan dilampirkan)

No comments:

Post a Comment