Friday, June 29, 2012

Beda subkontrak dan KSO

1. Subkontrak (bila diperbolehkan dalam dokumen pemilihan)

    Tidak boleh menangani pekerjaan utama, menangani pekerjaan
     yang minor

    Penyedia Barang/Jasa dilarang mengalihkan pelaksanaan 
    pekerjaan utama berdasarkan Kontrak,     dengan melakukan 
    subkontrak kepada pihak lain, kecuali sebagian pekerjaan utama
    kepada penyedia Barang/Jasa spesialis.


  Dalam pembayarannya bagi penyedia agar mencermati tidak dobel PPN
    Misal untuk bagian yang disubkontraktorkan :
    Misalkan PT A (kontraktor) hendak melakukan tagihan dan menerbitkan faktur pajak
    kepada PPK, maka pada Faktur dan SSP-nya agar dicantumkan identitas (nama, alamat dan NPWP) PT A qq. identitas PT B (penerima subkontraktor), untuk bagian PT B.

3. KSO / Kerja Sama Operasi  (bila diperbolehkan dalam dokumen pemilihan)   menangani salah satu pekerjaan utama

    Dibuatkan untuk KSO suatu NPWP tersendiri atas PKP (Pengusaha Kena Pajak)

No comments:

Post a Comment