Friday, June 1, 2012

Penawaran Responsif


Klarifikasi kewajaran harga apabila harga penawaran di bawah 80% (delapan puluh perseratus) HPS dengan ketentuan:



(1) apabila peserta tersebut ditunjuk sebagai pemenang lelang, harus bersedia untuk menaikkan Jaminan Pelaksanaan menjadi 5% (lima perseratus) dari nilai total HPS; atau


(2) apabila peserta yang bersangkutan tidak bersedia menaikkan nilai Jaminan Pelaksanaan, maka penawarannya digugurkan dan Jaminan Penawaran disita untuk negara serta dimasukkan dalam Daftar Hitam


Dalam Lampiran II, III dan V dari Perpres 54 tahun 2010 tertulis antara lain sebagai berikut :


Evaluasi Harga
(1) Evaluasi harga hanya dilakukan terhadap penawaran yang dinyatakan memenuhi syarat administrasi dan  teknis.
(2) Berdasarkan hasil evaluasi harga, ULP membuat daftar urutan penawaran yang dimulai dari urutan harga penawaran terendah dan mengusulkan penawar terendah yang responsif sebagai calon pemenang.

Penawaran yang terendah belum tentu menang, bila harganya tidak wajar.
Namun bila nilainya terendah dan responsif  maka akan sebagai pemenang pelelangan.

Penawaran responsif adalah penawaran yang memenuhi persyaratan administrasi, teknis, harga dan kualifikasi, penawaran tersebut dapat dilaksanakan dan hasilnya dapat dipertanggunjawabkan.  

Jika pokja ULP  merasa penawaran yang diajukan penyedia  harganya terlampau rendah dan tidak wajar, agar dilakukan penilaian kewajaran  dengan  melakukan klarifikasi ke penyedia termasuk klarifikasi ke tempat usaha penyedia untuk  membuktikan bahwa  harga penawaran tidak wajar dengan memeriksa metode pelaksanaan, harga bahan dasar setempat, harga pabrikan, peralatan yang dimiliki, biaya operasional alat, bahan-bahan yang dimiliki (misal stok semen melimpah di gudang, dalam kondisi baik), surat-surat pasokan, upah tenaga kerja, dokumentasi pekerjaan sebelumnya  dan komponen penting lainnya. Penawaran tak wajar itu, bisa juga karena penyedia  mempunyai metode pelaksanaan yang  lebih efisien atau penyedia  mempunyai strategi dalam melakukan bisnisnya. 


Berikutnya adalah pernyataan dari Permen PU no 7 tahun 2011


1)  klarifikasi kewajaran harga apabila harga penawaran dibawah 80% (delapan puluh perseratus) HPS, harus dilakukan dengan ketentuan:
a)   menilai rincian/uraian Analisa Harga Satuan Pekerjaan Utama meliputi komponen tenaga kerja, peralatan, dan bahan (material konstruksi) terhadap jenis pekerjaan utama yang perlu dinilai kewajarannya untuk diteliti dan dianalisa mencakup beberapa faktor:
(1)     Komposisi bahan (material konstruksi) untuk memperoleh suatu produk konstruksi yang memenuhi syarat teknis (misal komposisi agregat, semen PC dan lainnya untuk menghasilkan beton K 125).
(2)     Kesesuaian harga bahan (material konstruksi) dengan harga pasaran pada saat penawaran dan harga tersebut dapat dibuktikan (misal harga semen, besi beton yang dicantumkan pada Analisa Harga Satuan Pekerjaan).
(3)     Kesesuaian upah tenaga kerja yang diberlakukan pada pekerjaan konstruksi di lokasi kegiatan pada saat penawaran (misal mandor, kepala tukang, tukang, pembantu tukang).
(4)     Kesesuaian penggunaan peralatan yang meliputi peralatan yang tercantum dalam daftar peralatan yang diberikan dalam penawaran, komposisi, kapasitas produk, bahan penunjang, dan perhitungan biaya peralatan yang digunakan pada Analisa Harga Satuan Pekerjaan untuk menghasilkan konstruksi yang memenuhi syarat teknis (misal alat pemadatan tanah).
Apabila hasil analisa mengindikasikan bahwa pekerjaan utama tidak dapat dilaksanakan dengan harga yang ditawarkan yang disebabkan harga penawaran di bawah harga pasar dan dapat dibuktikan, sehingga akan menyebabkan terjadinya kerugian dibandingkan keuntungan yang akan diperoleh serta diperkirakan mempengaruhi lingkup, kualitas, hasil/ kinerja dan diyakini tidak dapat menyelesaikan pekerjaan sesuai dengan persyaratan/ ketentuan, maka penawaran tidak memenuhi syarat dan dalam evaluasi penawaran harus dinyatakan gugur.
Indikasi kumulasi kerugian dan keuntungan diteliti dari data yang tercantum dalam analisa harga satuan pekerjaan dan rekapitulasi daftar kuantitas dan harga.









No comments:

Post a Comment