Tuesday, June 5, 2012

Nilai paket atau Nilai HPS untuk menentukan metode pengadaan

Nilai paket dalam Perpres 54 lebih menunjukkan kepada nilai pada pagu anggaran.

Ketika nilai paket dilakukan pembuatan nilai HPS, kemudian nilainya berubah turun ke nilai metode pengadaan tertentu akan menjadi pertanyaan.


Misal nilai paket untuk pengadaan meja kursi senilai Rp.  230 juta, yang harus dilakukan dengan pelelangan umum, ketika dibuat HPSnya menjadi  Rp. 190 juta  maka dapat dilakukan dengan pelelangan sederhana.

Atau untuk pengadaan komputer senilai Rp. 125 juta yang harus dilakukan dengan pelelangan sederhana, kemudian dilakukan pembuatan HPS menjadi Rp. 96 juta, maka dapat dilakukan dengan pengadaan langsung.

Jadi apakah nilai paket itu nilai pagu anggaran atau nilai HPS ?

Nilai paket adalah nilai pagu, kemudian ketika dibuat HPSnya nilai paket menjadi nilai HPS. Pemikiran ini didasarkan kepada prinsip efektif dan efisien.

Dengan demikian bila kita mempunyai dana senilai Rp. 115 juta untuk pengadaan ATK (alat tulis kantor)  ketika bisa dibuat HPSnya menjadi Rp. 97 juta maka dapat dilakukan dengan pengadaan langsung.

Yang dilarang adalah memecah paket untuk menghindari pelelangan/seleksi.  Contoh ada anggaran pengadaan komputer senilai Rp.  134 juta, dipecah jadi dua paket menjadi Paket I Rp. 70 juta dan Paket II Rp, 64 juta, sehingga masing-masing menjadi pengadaan langsung (yang demikian dilarang).

Pasal 24 ayat 3c :

memecah Pengadaan Barang/Jasa menjadi beberapa paket
dengan maksud menghindari pelelangan; dan/atau

Pasal  39 ayat 4

PA/KPA dilarang menggunakan metode Pengadaan Langsung
sebagai alasan untuk memecah paket Pengadaan menjadi
beberapa paket dengan maksud untuk menghindari pelelangan

Pasal 45 ayat 3

PA/KPA dilarang menggunakan metode Pengadaan Langsung
sebagai alasan untuk memecah paket pengadaan menjadi
beberapa paket dengan maksud untuk menghindari Seleksi.

(Tulisan ini telah diedit dalam buku "mudah memahami pbj")





No comments:

Post a Comment