Saturday, June 9, 2012

Cara Menghitung KEMAMPUAN DASAR (KD)

Perhitungan KD (Kemampuan Dasar)  hanya  digunakan untuk pengadaan pekerjaan konstruksi dan jasa lainnya, dengan nilai HPS  pengadaan di atas Rp. 2.5 miliar.
Pekerjaan yang dapat dijadikan perhitungan adalah pekerjaan selesai atau minimal serah terima pertama.

Pasal 19 ayat 1 h. 
memiliki Kemampuan Dasar (KD) untuk usaha non-kecil, kecuali untuk  pengadaan Barang dan Jasa Konsultansi;

Pasal 20
(1)  KD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (1) huruf h pada subbidang pekerjaan yang sejenis untuk usaha non kecil dihitung  dengan ketentuan sebagai berikut:

a.     Untuk Pekerjaan Konstruksi, KD sama dengan 3 NPt (Nilai Pengalaman Tertinggi dalam kurun waktu 10 tahun terakhir); dan
b.     Untuk Pengadaan Jasa Lainnya, KD sama dengan 5 NPt (Nilai Pengalaman Tertinggi dalam kurun waktu 10 tahun terakhir).

(2)  KD paling kurang sama dengan nilai total HPS dari pekerjaan yang akan dilelangkan.

(3)  Ketentuan pada ayat (1) dikecualikan dalam hal Pengadaan Barang/Jasa tidak dapat diikuti oleh perusahaan nasional karena belum ada perusahaan nasional yang mampu memenuhi KD.

(4)  Dalam hal kemitraan, yang diperhitungkan adalah KD dari perusahaan yang mewakili kemitraan (leadfirm).


Dalam Penjelasan Perpres 54 tahun 2010 :

Nilai Pengalaman Tertinggi (NPt) adalah nilai Kontrak tertinggi yang pernah dilakukan oleh Penyedia Pekerjaan Konstruksi/Jasa Lainnya pada subbidang yang sejenis.

KD untuk Pengadaan Jasa Lainnya menjadi persyaratan Penyedia Jasa Lainnya bilamana diperlukan.

Dalam Lampiran III Perpres 54 tahun 2010

Memiliki Kemampuan Dasar (KD) pada pekerjaan yang sejenis dan kompleksitas yang setara hanya untuk usaha non kecil, dengan ketentuan:

(1)  KD = 3 NPt

NPt = Nilai pengalaman tertinggi pada sub-bidang pekerjaan yang sesuai dalam 10 (sepuluh) tahun terakhir.
(2)  Dalam hal kemitraan yang diperhitungkan adalah KD dari perusahaan yang mewakili kemitraan;

(3)  KD sekurang-kurangnya sama dengan nilai total HPS;

(4)  Pengalaman perusahaan dinilai dari sub bidang pekerjaan, nilai kontrak dan status peserta pada saat menyelesaikan kontrak sebelumnya;

(5)  (N) Nilai pengalaman pekerjaan dapat dikonversi menjadi nilai pekerjaan sekarang dengan present value menggunakan perhitungan sebagai berikut:

NPs = NPO x  Is/Io
NPs = Nilai pekerjaan sekarang

Npo = Nilai pekerjaan keseluruhan termasuk eskalasi (apabila ada) saat serah terima pertama

Io = Indeks dari Biro Pusat Statistik (BPS) pada bulan serah terima pertama

Is = Indeks dari BPS pada bulan penilaian prakualifikasi

(bila belum ada dapat dihitung dengan regresi linier berdasarkan indeks bulan-bulan sebelumnya)

Indeks BPS yang dipakai adalah indeks yang merupakan komponen terbesar dari pekerjaan.


CONTOH :
Ada pekerjaan konstruksi pembangunan Gedung senilai Rp. 4.5 miiar (pengumuman pelelangan dilakukan di bulan Februari 2012).

KD = 3 NPt  maka   Rp. 4.5 M = 3 Npt
                                        Npt = 4.5 M / 3 = Rp. 1.5 M

Jadi penyedia yang mempunyai suatu paket atau satu paket tertinggi sama dengan atau lebih tinggi dari Rp.  1.5 M , lulus persyaratan KD.

Sedangkan untuk para penyedia ynag mempunyai paket tertinggi dibawah  Rp. 1.5 M  ditindaklanjuti dengan perhitungan sebagaimana yang terjadi seperti pada PT Rindu Tender.

PT  Rindu tender dalam dokumen formulir isian kualifikasi terdapat pekerjaan yang pernah dilakukan dan pekerjaan tersebut diserahterimakan pertama kali di  bulan April 2007 dengan nilai kontrak Rp. 1.400.000.000.

Apakah PT Rindu Tender memenuhi Kemampuan Dasar (KD), dengan pengalaman yang pernah dimliki ada satu pekerjaan senilai Rp.  1.4 M, maka dicari apakah NPS bisa   sama dengan atau lebih tinggi dari NPt.

Dari data BPS :


Io = 204  di bulan Februari 2012 untuk jenis bangunan, konstruksi Indonesia.
Is = 227  di bulan April 2007 untuk jenis bangunan, konstruksi Indonesia
NPo = Rp. 1.4 M

NPS = NPo x Is/Io
        = Rp. 1.4 M x  227/204
       =  Rp. 1,557.843.137

NPs => Npt

KD = 3 NPt
      =  3 x Rp. 1,557.843.137 = Rp. 4.67 M

Karena   KDnya sama dengan atau lebih besar dengan HPS maka penyedia PT Rindu Tender memenuhi persyaratan KD.



Indeks Harga Perdagangan Besar Bahan Bangunan / Konstruksi (2000=100), Indonesia, 2007




Jenis Bangunan
2007
Rata-rata




Jan
Feb
Mar
Apr
Mey
Jun
Jul
Agt
Sept
Oct
Nov
Des




Bangunan Tempat Tinggal dan Bukan Tempat Tinggal (23)
209
210
212
214
216
218
219
220
223
225
228
233
219




Bangunan Pekerjaan Umum untuk Pertanian (19)
231
233
234
236
239
240
241
242
244
247
249
256
241




Pekerjaan Umum untuk Jalan, Jembatan dan Pelabuhan (19)
239
241
242
245
248
250
251
252
255
259
262
269
251




Bangunan dan Instalasi Listrik, Gas, Air Minum dan Komunikasi (23)
195
197
198
200
201
202
204
204
207
209
212
217
204




Bangunan Lainnya (23)
219
221
222
225
227
229
230
231
233
236
239
244
230




Konstruksi Indonesia (23)
222
223
225
227
230
231
233
234
236
239
242
248
232



Indeks Harga Perdagangan Besar Bahan Bangunan / Konstruksi, 2012 (2005=100)1)




Jenis Bangunan
2012
Rata-rata




Jan
Feb
Mar
Apr
Mei
Jun
Jul
Ags
Sep
Okt
Nov
Des




Bangunan Tempat Tinggal dan Bukan Tempat Tinggal (24)
197
198
199









198




Bangunan Pekerjaan Umum untuk Pertanian (23)
215
216
217









216




Pekerjaan Umum untuk Jalan, Jembatan dan Pelabuhan (24)
212
213
215









213




Bangunan dan Instalasi Listrik, Gas, Air Minum dan Komunikasi (25)
193
193
194









193




Bangunan Lainnya (25)
204
204
206









205




Konstruksi Indonesia (25)
203
204
205









204


3 comments:

  1. gak tebalik tuh Is sm I0 nya??

    ReplyDelete
  2. Perhitungan npt apa boleh dilakukan untuk beberapa project (yg sudah selesai) dihitung dari nilai beberapa project multi year yg berjalan di tahun yg sama?

    ReplyDelete
  3. Bagaimana perhitungan Is bila data dari BPS belum terbit?

    ReplyDelete