Sunday, June 24, 2012

TATA CARA PENGELOLAAN PENGADUAN ORANG DALAM (WHISTLEBLOWER) PADA PENGADAAN BARANG/JASA PEMERINTAH


Anda orang dalam ? Yang ingin mengawal instansi sendiri berjalan pada track nya.


Silahkan baca :
TATA CARA PENGELOLAAN
PENGADUAN ORANG DALAM
(WHISTLEBLOWER)

PADA PENGADAAN BARANG/JASA PEMERINTAH


1. Whistleblower menyampaikan pengaduan melalui link whistleblower system; berkomunikasi dengan verifikator LKPP melalui kotak (box) komunikasi di dalam whistleblower system disertai dengan alat bukti konkret.


2. Verifikator menerima pengaduan whistleblower melalui sistem elektronik (whistleblower system);


a. Verifikator menerima laporan dari whistleblower melalui sistem elektronik berupa bukti permulaan yang dapat mendukung atau menjelaskan adanya penyimpangan ketentuan dan prosedur, penyalahgunaan wewenang dan/atau KKN, berupa:
1. Data/dokumen;
2. Gambar; dan/atau
3. Rekaman


b. Verifikator membuat resume pengaduan dengan menyembunyikan identitas pengadu.


c. Verifikator meminta tambahan alat bukti kepada whistleblower melalui “kotak komunikasi”. Hasil konfirmasi tersebut akan tersimpan dalam “kotak komunikasi”.


3. Administrator menentukan penelaah resume pengaduan;
a. Hasil resume pengaduan yang telah tersimpan di “kotak komunikasi” disampaikan kepada administrator.


b. Administrator menentukan penelaah resume pengaduan.


c. Administrator menyempaikan resume pengaduan kepada penelaah melalui “kotak komunikasi”.


4. Penelaah melakukan telaah terhadap resume pengaduan;
a. Penelaah melakukan telaah terhadap materi resume pengaduan yang akan menghasilkan materi pengaduan.


b. Penelaah mengadakan rapat panel diskusi terhadap resume pengaduan jika penelaah tidak menemukan jawaban yang tepat atas resume pengaduan tersebut yang dihadiri oleh seluruh verifikator dan administrator.


c. Penelaah meminta tambahan alat bukti kepada administrator yang akan disampaikan kepada verifikator melalui “kotak komunikasi”. Verifikator akan meminta tambahan alat bukti kepada whistleblower melalui “kotak komunikasi”.


d. Penelaah memberikan hasil telaahan resume pengaduan kepada Pimpinan LKPP yang akan diteruskan kepada Kepala LKPP.


5. Kepala LKPP menindaklanjuti hasil telaah resume pengaduan;
Kepala LKPP menyampaikan hasil telaahan yang perlu  ditindaklanjuti kepada APIP K/L/D/I dan/atau instansi berwenang.
Waktu Pelaksanaan:


Total waktu pelaksanaan sejak data lengkap diterima hingga menjadi kertas kerja dilaksanakan selama 24 hari kerja atau 192 jam kerja.


SUMBER MAJALAH KREDIBEL NO 2 TAHUN 2012

No comments:

Post a Comment